Jangan Asal Berdonasi !

  • Bagikan
Asman Saaby, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari
Asman Saaby, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Berbagi atau membantu sesama boleh-boleh saja. Hanya saja, masyarakat tak boleh asal berdonasi. Pilihlah, lembaga yang memang sudah memiliki legalitas. Jika salah, donasi yang disalurkan malah bisa salah sasaran. Di Kota Kendari, masih ada lembaga yang belum mengantongi izin operasional.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari Asman Saaby mengimbau masyarakat tak sekedar berdonasi. Saat ini, ada beberapa lembaga yang belum mendapat izin atau izin operasionalnya tak diperpanjang. Salah satunya Panti An Nur Azwar. Hal ini menimbang hasil Hearing DPRD Kota Kendari pada Juli 2023.

“Hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) antara kami dengan Panti Asuhan An Nur Azwar dan DPRD, izin operasional akan dikeluarkan manakala ada rekomendasi (kesepakatan) dari masyarakat sekitar dengan Panti Asuhan. Selama belum ada pernyataan damai dari kedua pihak izin operasionalnya tetap tidak kami keluarkan,” tegasnya kemarin.

Karena izin operasional belum dikeluarkan, Asman meminta masyarakat maupun donatur agar tidak menyalurkan donasi di Panti Asuhan tersebut. Itu penting dilakukan agar panti asuhan segera berbenah diri dengan merangkul masyarakat sekitar dalam pengelolaan panti asuhan.

“Kalau berdonasi pada tempat yang tidak resmi itu melanggar aturan. Pengelola panti asuhan juga bisa kena pidana. Bahkan panti asuhannya juga bisa dibubarkan,” tegas Asman.

Sementara itu, pengurus Panti An Nur Azwar saat dihubungi tidak merespon konfirmasi pemberitaan ini. Sekedar informasi, tidak diperpanjangnya izin operasional panti asuhan An Nur Azwar yang berada di kecamatan Puuwatu berdasarkan hasil RDP menyusul adanya aduan masyarakat.

Masyarakat menduga pemilik Panti Asuhan menyalahgunakan data anak panti asuhan untuk keperluan pribadi. Atas dasar itulah, Pemerintah kota (Pemkot) Kendari, melalui Dinsos sementara waktu tidak memperpanjang izin operasional panti asuhan An Nur Azwar. (c/ags)

  • Bagikan