DPR Imbau Pemda Bantu Pemutakhiran Data Tenaga Honorer

  • Bagikan
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus (Istimewa)
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus (Istimewa)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah daerah (Pemda) dapat membantu pemutakhiran data tenaga honorer untuk bisa masuk ke dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hal itu bertujuan agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Sebab, pemerintah akan segera membuka seleksi CPNS dan PPPK 2024, dengan alokasi sebanyak 221.936 formasi di instansi pusat dan 1.383.758 formasi di instansi daerah. Namun, para tenaga honorer itu harus mengikuti tahapan seleksi untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

"Semua tenaga honorer harus tetap mengikuti tes yang diadakan oleh pemerintah sebagai syarat diangkat sebagai PPPK," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Berdasarkan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas, jata Guspardi, tes PPPK bagi tenaga honorer di tahun 2024 hanya bersifat formalitas. Ia meyakini, 100 persen mereka akan diterima jadi PPPK. "Jadi tes ini formalitas untuk mendata ulang tenaga honorer melalui pemutakhiran data di BKN," ucap Guspardi.

Legislator asal Sumatera Barat itu mengatakan, Komisi ll DPR RI telah meminta BKN segera menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK tahun 2021-2023, agar segera bekerja dan mendapatkan penghasilan.

Sementara bagi tenaga honorer yang belum terdata dalam data base BKN, lanjut Guspardi, tenaga honorer bisa melakukan koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian melalui Biro SDM atau BKD dan BKPSDM di instansi atau Pemda masing-masing. Karena BKD dan BKPSDM yang mempunyai kewenangan mendata tenaga honorer untuk masuk database BKN.

“Kita meminta kepada Pemda harus sangat serius menindaklanjuti pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024. Jangan sampai masalah pemutakhiran data tenaga honorer ini tidak tuntas yang bisa berakibat tenaga honorer tidak bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu," ujar Guspardi.

Oleh karena itu, Guspardi mengharapkan KemenPAN RB dapat meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah, untuk mengusulkan formasi PPPK sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang ada di setiap instansi di seluruh Indonesia. Hal ini dalam rangka penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang harus tuntas pada tahun 2024 ini. "Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," pungkas Guspardi. (jpg)

  • Bagikan