22 April, Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres

  • Bagikan
Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) bertanya kepada 4 menteri dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) bertanya kepada 4 menteri dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024). Pembacaan putusan itu akan digelar dalam sidang pleno yang bersifat terbuka untuk umum. "22 April 2024 sidang untuk pengucapan putusan," kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Fajar menjelaskan, MK tidak bersidang secara terbuka lagi karena mulai hari ini, Selasa (16/4/2024), 8 hakim konstitusi akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Menurutnya, RPH akan berlangsung secara tertutup di mana para hakim MK akan membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres yang diajukan pemohon baik dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. "RPH terus berlangsung," ucap Fajar.

Sementara, kesimpulan para pihak akan diserahkan kepada panitera MK untuk diteruskan ke Ketua MK. Pasalnya, MK memberikan batas akhir waktu penyerahan kesimpulan para pihak sengketa hasil Pilpres 2024, pada Selasa (16/4/2024), hari ini.

Setelah itu, MK secara formal sudah mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Juru bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan, terdapat konsekuensi jika tidak menyerahkan kesimpulan ke MK. Menurut Fajar, jika tidak diserahkan hari ini, atau terlambat, maka kesimpulan tersebut tidak dipertimbangkan oleh MK. MK sudah meminta kepada pemohon, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud serta KPU selaku termohon dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menyerahkan kesimpulan atas sengketa hasil Pilpres 2024. "Kalau terlambat, tidak ikut dipertimbangkan," kata Fajar kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Fajar menyampaikan, kesimpulan tersebut merupakan kepentingan masing-masing pihak. Biasanya, kata dia, diserahkan sesuai perintah hakim MK dengan petitum permohonan. "Isinya ya biasannya menegaskan petitum masing-masing pihak berdasarkan fakta persidangan," ungkap Fajar.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) diagendakan hampir setiap hari dalam membahas sengketa hasil Pilpres 2024. RPH tersebut akan berlangsung secara tertutup. "RPH diagendakan hampir setiap hari untuk membahas, drafting putusan, dan mengambil keputusan sampai menjelang sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres," ucap Fajar. (jpg)

  • Bagikan