Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan

  • Bagikan
PENETAPAN : Bupati Konut, Ruksamin (kedua dari kanan) usai menandatangani penetapan Raperda pajak dan retribusi daerah menjadi Perda. Penetapan tersebut disaksikan Wabup Konut, Abuhaera dan Ketua DPRD Konut, Ikbar (kanan). (PROKOPIM SETKAB KONAWE UTARA FOR KENDARI POS)
PENETAPAN : Bupati Konut, Ruksamin (kedua dari kanan) usai menandatangani penetapan Raperda pajak dan retribusi daerah menjadi Perda. Penetapan tersebut disaksikan Wabup Konut, Abuhaera dan Ketua DPRD Konut, Ikbar (kanan). (PROKOPIM SETKAB KONAWE UTARA FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) membuat payung hukum dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Legalitas tersebut akan menjadi landasan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam melakukan penarikan retribusi daerah.

Salah satu produk hukum yang telah ditetapkan adalah rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak daerah dan eetribusi daerah menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).

Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan Perda oleh Bupati, H. Ruksamin yang diundangkan Pj Sekretaris Kabupaten, Syafruddin melalui Asisten III Setkab, La Ondjo dan disaksikan Wakil Bupati, Abuhaera bersama Ketua DPRD Konut, Ikbar, Rabu (21/2).

“Pungutan pajak dan retribusi daerah (PPRD) memiliki peranan vital sebagai salah satu sumber pendapatan APBD yang telah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UUHKP),” jelas Ruksamin, kemarin.

Penetapan Perda bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) dalam upaya mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah. “Proses penyusunan peraturan tersebut telah melalui berbagai tahap yang panjang. Mulai dari perencanaan, penganggaran, seminar, uji publik hingga studi banding di lembaga-lembaga terkait,” sambungnya.

Ruksamin mengajak semua OPD untuk segera melakukan sosialisasi pada masyarakat dan pihak-pihak terkait, terutama subjek pajak dan retribusi. Sebab ada penyesuaian tarif pajak dalam peraturan tersebut.

Bupati dua periode menekankan pentingnya pembuatan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai turunan atau penjabaran dari peraturan daerah tersebut. Sehingga Ruksamin meminta agar OPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak, bertindak proaktif dalam menindaklanjuti peraturan tersebut.

Ruksamin memberikan apresiasi pada DPRD Konut yang telah berjibaku melakukan pembahasan hingga menjadi sebuah produk hukum daerah. “Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kondisi keuangan dan pembangunan di Kabupaten Konawe Utara ke depannya,” pungkasnya. (c/min)

  • Bagikan