Hak Politik Penyandang Disabilitas Harus Dijamin

  • Bagikan
APEL: Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto memimpin apel kesiapsiagaan pemilu 2024 di pelataran eks MTQ Kendari, kemarin. (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)
APEL: Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto memimpin apel kesiapsiagaan pemilu 2024 di pelataran eks MTQ Kendari, kemarin. (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) se-Sultra agar memberikan jaminan bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan berpolitik. Hal ini disampaikan Andap Budhi Revianto saat memimpin apel kesiapsiagaan pada tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia didampingi Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne, dan diikuti oleh seluruh anggota Bawaslu dari 17 kabupaten/kota di pelataran eks MTQ Kendari, Minggu (3/12).

Mantan Kapolda Sultra itu mengatakan, jaminan buat difabel adalah menjamin hak dan kesempatan untuk memilih maupun dipilih. “Bagi penyandang disabilitas yang telah memenuhi kategori secara otomatis menjadi pemilih dalam pemilu. Kita harus jamin haknya,” ungkapnya.

Dijelaskan, apel siaga ini juga menjadi hal penting bagi para difabel, apalagi 3 Desember diperingati sebagai hari Disabilitas Internasional. Karenanya ia mengingatkan Bawaslu se-Sultra agar menunjukkan komitmennya untuk mendorong kesetaraan para pemilih disabilitas dalam menentukan pilihannya pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kita tentu harus penuhi Hak politik penyandang disabilitas. Apalagi ini jelas tertuang dalam aturan perundang-undangan,”tegas Andap.

Selain itu, ia menyebut pengawasan Pemilu 2024 tidak sepenuhnya menjadi milik Bawaslu. Namun masyarakat juga bisa mengawasi jalannya pesta demokrasi itu dengan beberapa ketentuan. Seperti mengetahui bagaimana aturan, bagaimana cara melaksanakan pengawasan pemilu, dan bagaimana cara bertindak di lapangan. Sehingga pada akhirnya, tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Jadi kita harus tahu bagaimana kewajiban kita mengenai mekanisme pelaksanaan, hubungan tata kerja, langkah-langkah koordinasi serta upaya monitor dan mengevaluasi. Sehingga kita dapat melaksanakan pengawasan secara optimal,” ungkap Sekjen Kemenkumham RI itu. (rah/b)

  • Bagikan