Cegah TPPU, Kemenkumham Kenalkan Silaris

  • Bagikan
APLIKASI SILARIS : Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sultra, Hidayat Yasin (keempat dari kanan) bersama Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Arya Prabu Rizal (kelima dari kiri) dan jajaran sempatkan foto bersama usai sosialisasi Aplikasi Silaris di Kantor OJK Sultra, kemarin. (AGUS SETIAWAN/KENDARI POS)
APLIKASI SILARIS : Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sultra, Hidayat Yasin (keempat dari kanan) bersama Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Arya Prabu Rizal (kelima dari kiri) dan jajaran sempatkan foto bersama usai sosialisasi Aplikasi Silaris di Kantor OJK Sultra, kemarin. (AGUS SETIAWAN/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa terjadi kapan dan di mana saja. Termasuk dalam transaksi yang dilakukan notaris. Sebagai bentuk pencegahan, Kanwil Kemenkumham Sultra menghadirkan Aplikasi Silaris (Sistem Informasi Pelaporan Notaris).

Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sultra, Hidayat Yasin menjelaskan, Aplikasi Silaris merupakan aplikasi berbasis website dan terintegrasi dengan aplikasi Sistem laporan Informasi Layanan Berbasis Aplikasi (Sililaba). Silaris diperuntukkan bagi para notaris untuk memudahkan dalam penginputan laporan.

“Aplikasi ini berisi data notaris, laporan bulanan, Reportorium, Waarmeking hingga penilaian kepatuhan notaris. Saat ini aplikasi sedang kita kembangkan,” kata Hidayat Yasin usai memperkenalkan Aplikasi Silaris kepada insan OJK Sultra, kemarin.

Yang terpenting kata Hidayat, kehadiran Aplikasi Silaris bisa membantu pihaknya dalam mencegah TPPU yang berpotensi terjadi pada transaksi setiap notaris di Sultra.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Arya Prabu Rizal mengapresiasi kehadiran Aplikasi Silaris. Menurutnya, aplikasi tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat dan pihaknya sebagai pengawas Industri Jasa Keuangan (IJK).

“Aplikasi Sililaba ini dapat memastikan seluruh notaris yang bekerja sama dengan bank itu terdaftar dan memiliki izin. Jadi kita bisa memastikan tidak terjadi Tindak Pidanan Pencucian Uang. Kami mendukung kehadiran Aplikasi ini,” pungkasnya. (c/ags)

  • Bagikan