Respon Cepat Hadapi El Nino, Pj Gubernur Sultra Keluarkan Pergub

  • Bagikan
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto


---Tetapkan Status Taggap Darurat Bencana Kekeringan Sultra

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong upaya penanganan dampak darurat bencana el nino di wilayah Bumi Anoa. Orang nomor satu di Sultra itu telah membuat pemetaan daerah-daerah terdampak bencana kekeringan dan di pertegas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 603 tetang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Diwilayah Sultra.

Bahkan, merujuk pada surat dari Kepala Surat BMKG Stasiun Klimatologi Sulawesi Tenggara, Pj Gubernur segera menggelar Rakor bersama Forkopimda, BMKG, dan Kepala Perangkat Daerah Pemprov Sultra bertempat di Pemda Sultra beberapa waktu lalu. Sebelumnya, juga telah dilaksanakan pengecekan lapangan dan selanjutnya dari hasil Rakor dikeluarkan Keputusan Gubernur mengenai Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Provinsi Sultra tertanggal Selasa (23/01).

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan, terkait dampak El-Nino, ia telah mengimbau seluruh jajaran Pemprov Sultra dan intansi terkait untuk intens melakukan monitoring, memantau media, melihat perkembangan dan mengantisipasi serta mencegah dampak El-Nino yang lebih besar.

"Kita sudah melakukan rapat bersama Forkopimda dan instansi terkait, langkah-langkah yang akan diambil dalam menghadapi ancaman El-nino. Bahkan kita sudah hadirkan Pergub nomor 603 tetang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Diwilayah Sultra,"kata Andap, Rabu (26/10).

Dijelaskan, Penetapan Status Tanggap Darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan tahapan dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan selanjutnya transisi darurat ke pemulihan.

"Pergub status tanggap Darurat bencana yang dikeluarkan Pemprov Sultra terhitung mulai 25 Oktober hingga 31 Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dimana ditetapkan 9 Daerah kasus siaga darurat di Sultra yakni Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan, Muna dan Kendari,"pungkasnya. (rah)

LIHAT DISINI SURAT KEPUTUSANNYA!

  • Bagikan