Pemerintah Menjamin Perlindungan Hukum Untuk Pengusaha

  • Bagikan
Pemerintah memberikan perhatian pada perlindungan hukum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam berusaha. (DOK. KEMENKUMHAM)
Pemerintah memberikan perhatian pada perlindungan hukum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam berusaha. (DOK. KEMENKUMHAM)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar mengatakan pemerintah memberikan perhatian pada perlindungan hukum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam berusaha.

Hal itu diungkapkan Cahyo dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Protecting Business, Enhancing Success yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, beberapa waktu lalu.

Menurut Cahyo, ada beberapa rancangan undang-undang terkait perlindungan hukum untuk UMKM. Terkini, ada RUU Badan Usaha, RUU Kepailitan dan PKPU, serta RUU Jaminan Benda Bergerak.

Oleh karena itu, saat memutuskan memulai bisnis para pelaku usaha harus terlebih dahulu paham birokrasi dan regulasi. “Masih ada peluang terkait legal reform ke depan. Ini juga yang harus menjadi perhatian kita nantinya,” kata Cahyo.

Menurutnya, setelah mendapat perlindungan hukum, UMKM atau unit bisnis mesti melakukan koordinasi lintas sektor.

Cahyo mengungkapkan koordinasi ini bisa dilakukan dengan sejumlah dinas yang ada di seputar lingkup bisnis terkait. Koordinasi ini akan membuat operasional bisnis bisa berjalan lebih lancar dan tidak terkendala sejumlah izin.

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Santun Maspari Siregar mengungkapkan terdapat enam aspek investasi yang termasuk perlindungan bisnis.

Enam aspek itu antara lain, birokrasi, regulasi, sosial-budaya, kontrak, keamanan, dan penyelesaian sengketa.

“Ini pernah ada kasus karaoke yang sudah buka, sudah ada konsumen, tetapi ternyata terkendala izin. Sehingga itu harus ditutup dan jadi merugi. Inilah yang harus diperhatikan lagi oleh pelaku usaha,” ujar Santun.

Masalah perizinan dan perlindungan hukum menjadi salah satu perhatian utama salah satu peserta FGD, yakni pemilik Mycodity Nusantara 1, Priyatna Jayadi. Priyatna mengatakan, sebelumnya ia tidak begitu mengetahui banyak persoalan birokrasi dan regulasi di dunia bisnis.

Akan tetapi, FGD kali ini mengajak pengusaha jadi memahami persoalan apa yang bisa mengancam UMKM, termasuk usahanya sendiri. (jpnn)

  • Bagikan