Menteri PANRB Dorong Pemda Bangun MPP

  • Bagikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (Istimewa)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (Istimewa)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) terus digencarkan agar setiap daerah di Indonesia memiliki satu tempat terintegrasi untuk mengakses berbagai layanan. Mendorong hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pun menyampaikan sejumlah strategi untuk percepatan pembangunan MPP.

“Ditargetkan pada tahun 2024 seluruh kabupaten dan kota di Indonesia memiliki MPP. Untuk itu, strategi pertama untuk percepatan adalah MPP tidak harus selalu menggunakan atau membangun gedung baru. MPP bisa dibangun dengan memanfaatkan gedung lama, bisa menyewa, atau bisa bekerja sama dengan pusat perbelanjaan,” ungkap Menteri Anas dalam Pengarahan Percepatan Pembangunan MPP secara virtual, Rabu, (6/9), kemarin.

Menteri Anas melanjutkan bahwa membangun gedung baru untuk MPP membutuhkan waktu dan proses yang lama. Menggunakan gedung yang sudah ada dengan lokasi yang strategis maka bisa mempercepat kehadiran MPP yang juga dapat menjadi legacy atau warisan dari kepala daerah.

Pembangunan MPP dapat bekerja sama dengan kementerian dan lembaga dengan memanfaatkan fasilitas yang telah ada, seperti penyelenggaraan MPP di terminal milik Kementerian Perhubungan. Pemilihan terminal sebagai MPP dikarenakan tempat ini merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat.

Di hadapan 83 kepala daerah, Menteri Anas juga mengemukakan bahwa strategi selanjutnya adalah Kementerian PANRB tidak lagi mewajibkan ukuran luas minimal untuk gedung MPP. “Luas gedung MPP dapat disesuaikan dengan memaksimalkan ketersediaan ruang yang ada dengan mengedepankan pelayanan yang nyaman bagi masyarakat,” lanjut Anas.

Strategi selanjutnya adalah penguatan peran Biro Organisasi Provinsi yang dapat berperan aktif mendampingi kabupaten dan kota di provinsi dalam mendirikan MPP sehingga terjadi pendampingan intensif dalam memantau progres pembentukan MPP.

Strategi terakhir adalah penandatanganan komitmen pembangunan MPP antara kepala daerah dengan Kementerian PANRB sebagai wujud komitmen kepala daerah untuk mewujudkan MPP.

Mantan Kepala LKPP ini juga menyebutkan kunci dalam penyelenggaraan MPP di daerah. Pertama, komitmen dan good will dari kepala daerah dan sekretaris daerah. “Jika komitmen pimpinannya tinggi dan memiliki keinginan yang kuat, maka membangun MPP bukanlah sesuatu yang susah untuk dilakukan,” jelas Menteri Anas.

Kunci kedua adalah jalin kerja sama antar-instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk penyelenggaraan MPP, sehingga tercipta integrasi layanan yang juga menjadi kunci berikutnya. Lalu terakhir, dalam pelaksanaan layanan di MPP, maka kinerja dan kualitas pelayanan harus sesuai dengan standar dan maklumat pelayanan.

Hadirnya MPP di daerah juga merupakan wujud pelaksanaan reformasi birokrasi dibidang pelayanan publik. Sehingga dapat terjadi akselerasi pelayanan publik prima dan terintegrasi.

Hingga awal September 2023, baru terdapat 139 MPP di Indonesia, dan masih terdapat 370 kabupaten dan kota yang belum memiliki MPP. Padahal, ungkap Menteri Anas, kehadiran MPP memberikan dampak positif bagi daerahnya.

Kehadiran MPP mempercepat proses perizinan, meningkatkan kualitas pelayanan serta mengurangi biaya dan waktu dalam pelayanan. “MPP ini rohnya mengintegrasikan layanan, percepatan proses, peningkatan kualitas pelayanan, serta peningkatan efisiensi dan transparansi,” ungkapnya.

Selain mendorong pembangunan MPP, Menteri Anas juga menyampaikan bahwa daerah yang memiliki komitmen tinggi dapat membangun MPP Digital secara paralel. Berdasarkan kajian dan praktik di berbagai negara, layanan fisik dan digital berjalan secara paralel sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga secara bertahap pelayanan juga dapat diarahkan menuju MPP Digital. (jpg)

  • Bagikan