Dishub Awasi Penggunaan Terminal Khusus

  • Bagikan
Kepala Dishub Sultra, Muhammad Rajulan
Kepala Dishub Sultra, Muhammad Rajulan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra), maksimalkan pengawasan penggunaan terminal khusus di wilayah Bumi Anoa.

Hal ini, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.

Kepala Dishub Sultra, Muhammad Rajulan mengungkapkan, dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 145 Tahun 2023 tentang pembentukan tim terpadu pengawasan, penertiban pengelolaan terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri di Sultra, maka perlu ada pengawasan, agar penggunaanya bisa sesuai peruntukan terminal.

“Saat ini, telah dibentuk tim terpadu pengawasan, penertiban pengelolaan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri di Sultra. Hal ini tentu penting karena dapat lebih efektif, efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah Sultra," kata Rajulan.

Dijelaskan, pembentukan tim terpadu pengawasan, dilakukan guna mempermudah pengawasan. Serta memberi keamanan dan kenyamanan penggunaan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.

"Upaya ini kita lakukan, karena adanya temuan dan laporan dari masyarakat, tentang banyaknya terminal khusus di Sultra, yang belum memenuhi standar keselamatan jalan maupun kriteria yang telah ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Lanjut dia, pengawasan bagi penggunaan terminal khusus, tentu diperlukan karena sejumlah terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri, banyak yang menyalahgunakan fungsinya.

"Sebagai contoh penyalahgunaan terminal dimaksud, yakni dengan melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yang ditentukan. Selain itu, pelayanan operasional pelabuhan untuk melayani kegiatan kapal dan barang belum memenuhi standar. Sehingga, ini tentu tidak memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan yang baik," pungkasnya.

Sebagai informasi, terminal khusus merupakan terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan. Itu merupakan bagian dari pelabuhan terdekat, untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. (b/rah)

  • Bagikan