KPU Muna Butuh Biaya PilkadaRp 53,9 Miliar

  • Bagikan
Sekertaris KPU Muna, Halisi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah menghitung estimasi kebutuhan biaya Pilkada. Usulan biaya yang diajukan kepada Pemkab Muna untuk hajatan demokrasi itu senilai Rp 53,9 miliar. Sekertaris KPU Muna, Halisi mengungkapkan anggaran yang diusulkan tersebut dialokasikan untuk tahapan persiapan dan pelaksanaan sebesar Rp 21,4 miliar. Biaya operasional dan adminstrasi perkantoran meliputi KPU, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp 13,9 miliar. “Dari jumlah tersebut nanti akan berkurang karena anggaran untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan operasionalnya akan ditanggung oleh KPU Provinsi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. Nilainya sekira Rp 4,2 miliar,” ungkap Halisi, Kamis (6/7).

Namun, kata dia, usulan tersebut nanti akan dicermati Pemkab. Jika dianggap bisa mengurangi dengan tidak megganggu proses tahapan, maka nanti akan diskusikan bersama. “Untuk pengurangan besaran anggaran tidak bisa langsung dikurangi. Karena kami mengajukan anggaran lengkap dengan rinciannya ataupun rencana anggaran biaya (RAB). Apabila sudah mendatangani hibah dan setuju, berarti KPU sudah siap melaksanakan tahapan dan harus berakhir dengan pelantikan. Sehingga pelaksanaan tidak bisa berhenti setengah jalan,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan pengajuan anggaran tersebut juga mengacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD. Peraturan tersebut sudah menjelaskan bagaimana model dan waktu pencairannya. “Untuk pencairannya yakni maksimal tiga tahap, pertama 40 persen dicairkan sejak ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari anggaran yang disetujui. Tahap kedua adalah 50 persen yang pencairannya telah disepakati setelah jalan tahapan beberapa bulan dan harus sudah tuntas. Tahap ketiga yakni 10 persen, untuk waktu pencairannya juga harus disepakati bersama. Proses pencairannya kita akan cantumkan juga dalam NPHD,” jelas Halisi.

Dia mengatakan, yang terpenting bagi KPU Muna adalah nilai anggaran yang disetujui oleh pemda. Misalnya, dari usulan KPU Rp 53,9 dan dikeluarkan besaran yang menjadi tanggung jawab KPU provinsi melalui APBD provinsi, maka jumlah tersebutlah yang akan disepakati dan diatur model pencairannya. “Pengalaman selama ini pengusulan kami di Pemkab tidak memiliki hambatan dan berjalan lancar. Karena pengusulan anggaran selalu dibahas dan disepakati bersama. Kami juga berharap, terkait jumlah pengusulan dana anggaran tersebut segera mendapat titik terang dari pemda,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan