Kejati Tahan GM PT. Antam UBPN Konut

  • Bagikan
Tersangka HA (pakai rompi tahanan warna merah) selaku GM PT.Antam UBPN Konut saat digelandang penyidik Kejati Sultra menuju Rutan Kelas II A Kendari, Jumat (23/6) malam. HA ditahan selama 20 hari ke depan.


--Terkait Dugaan Pertambangan Ilegal

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- General Manager (GM) PT. Aneka Tambang (Antam) UBPN Konut, HA menyusul kolega bisnisnya inisial GAS (Pelaksana Lapangan PT.LAM) dibalik jeruji tahanan. Tadi malam, sang GM ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.

Penyidik Kejati menahan GM PT. Antam UBPN Konut, HA yang juga menjabat Kepala Teknik Tambang (KTT) usai menjalani pemeriksaan sekira pukul 20.30 Wita, Jumat (23/6) malam. Ia diperiksa selama lebih 7 jam oleh penyidik Kejati Sultra. Ia menjalani pemeriksaan mulai pukul 13:00 Wita sampai pukul 20.30 Wita. Usai diperiksa, tersangka HA keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi merah dan digelandang menuju Rutan Kelas II A Kendari.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH., MH mengungkapkan, HA ditahan karena diduga berperan penting dalam perkara kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut). HA diduga mengetahui Kerja Sama Operasional (KSO) Mandiodo Tapunggaya Tapumea (MTT) di wilayah konsesi IUP PT. Antam UBPN Konut.

"Dari hasil pemeriksaan, GM PT.Antam UBPN Konut ini yang mengetahui kegiatan penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT.Lawu Agung Mining (LAM) ini. Atas dasar itulah penyidik menahan tersangka HA di Rutan kelas II A Kendari selama 20 hari ke depan," ujar Asintel Ade Hermawan kepada Kendari Pos, tadi malam.

Ade Hermawan menjelaskan, dalam penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan ilegal ini, penyidik Kejati telah meminta keterangan pihak lain dari internal PT.Antam. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT.Antam UBPN Konut, berinisial DA. "Untuk saat ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan PT.Antam UBPN Konut, termasuk mantan direktur utama, yakni inisial DA," katanya.

Senada diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody SH. Kata dia, sebelumnya Kejati Sultra telah mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yakni GM PT.Antam UBPN Konut, HA dan Direktur PT.Kabaena Kromit Pratama (KKP), inisial AA. "Namun yang hadir hanya GM PT.Antam UBPN Konut,HA sementara Direktur PT.KKP tidak hadir," ujar Dody.

Dalam sengkarut dugaan pertambangan ilegal ini, penyidik Kejati Sultra sudah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah GM PT. Antam UBPN Konut, HA, Direktur PT.Lawu Agung Mining (LAM) inisial OPN, Pelaksana Lapangan PT.Lawu Agung Mining (PT.LAM) inisial GAS, Direktur PT.Kabaena Kromit Pratama (KKP), inisial AA.
Dari 4 tersangka itu, 2 orang telah ditahan penyidik yakni Pelaksana Lapangan PT.Lawu Agung Mining (PT.LAM) inisial GAS, dan GM PT. Antam UBPN Konut, HA. (kam/b)

  • Bagikan