Sudah Paripurna, LKPj Buton Belum Jadi Perda

  • Bagikan
Basiran

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton tahun 2022, seharusnya sudah ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) paling lambat pada April tahun ini. Sayangnya, jadwal itu tertunda setelah DPRD mengulur waktu cukup lama. Alasannya saat itu masih proses pergantian unsur pimpinan. DPRD baru menggelar paripurna atas dokumen kegiatan tahun 2022 itu pada 19 Juni. Meski sudah paripurna, laporan itu belum sah menjadi Perda.

Pj. Bupati Buton, Basiran, menyampaikan, pihaknya sudah menuruti amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 terkait laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada pasal 18 ayat (1). Di situ menyatakan, LKPj disampaikan Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Kita sudah penuhi ini, karena tanggal 31 Maret sudah kita serahkan ke DPRD," katanya, kemarin. Lanjut dia, dalam pasal 19 (1) menyatakan, DPRD harus melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima. Hal ini kembali ditegaskan Kementerian Dalam Negeri dalam surat nomor 100.2.7/1548/OTDA tentang penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2022.

"Nah DPRD baru mengundang kami untuk persetujuan tanggal 19 Juni lalu. Tertundanya sangat lama," sambung Basiran. Bupati bersama jajarannya pun tetap memenuhi undangan itu sebagai wujud kemitraan antara eksekutif dan legislatif. Hanya saja, hasil dari paripurna itu justru DPRD mengumumkan hal mengejutkan. Dalam rapat paripurna Senin (19/6) malam, Ketua DPRD Buton, Wa Ode Nurnia, menjatuhkan palu dengan kesimpulan menolak LKPj Pemkab. DPRD menganggap apa yang dijabarkan Pemkab dalam dokumennya sebagian besar adalah keberhasilan pemerintah sebelumnya.

Menanggapi hasil itu, Basiran menilai ada kesalahan presepsi dari para anggota dewan terkait proses pembahasan LKPj itu. Dewan kata dia bukan pada kapasitas menerima atau menolak. Melainkan memberikan rekomendasi dan catatan-catatan. "Terhadap LKPj, mestinya endingnya adalah rekomendasi DPRD yang isinya terkait capaian kinerja program dan kegiatan tahun 2022 dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah," pendapatnya.

Menurut Basiran, dalam rapat paripurna itu sudah jelas dalam tata urutan acara bahwa Laode Rafiun selaku Wakil Ketua DPRD Buton telah membacakan rekomendasi parlemen atas LKPj Bupati Buton tahun 2022. Lalu setelah itu dilakukan penundaan sidang dan pada saat dilanjutkan, Ketua DPRD, Wa Ode Nurnia langsung menyatakan menolak dan mengetok palu sidang serta rapat paripurna langsung ditutup.

“Entah apa yang ditolak. Sampai akhir sayapun sebagai Pj Bupati masih bertanya-tanya. Apakah paripurna LKPj atau Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022," heran Basiran. (b/lyn)

  • Bagikan