Fasilitas Obvitnas dan PSN Dirusak, PT.Ceria Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan
Beberapa oknum massa memotong tali kapal tongkang dilokasi tersus PT.CNI, baru-baru ini. Manager Legal PT.CNI, Kenny Rochlim melaporkan tindakan itu ke Ditreskrimum Polda Sultra karena dinilai telah merusak fasilitas Obvitnas dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Perusahaan nikel, PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka oleh pemerintah pusat sudah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas). PT.CNI juga ditetapkan masuk dalam Proyek Strategis Nasional PSN). Meski perusahaan itu telah berkontribusi di wilayah operasionalnya, namun masih ada saja sekelompok massa yang melakukan unjuk rasa, baru-baru ini. Bahkan diduga merusak fasilitas pendukung PT.CNI.

Beberapa oknum massa memotong tali kapal tongkat yang sedang sandar di tersus. Aparat keamanan yang melakukan pengamanan kalah jumlah dan tak kuasa mencegah aksi massa yang sangat banyak.

Manager Legal PT.CNI, Kenny Rochlim mengatakan stabilitas keamanan di kawasan Obvitnas dan PSN menjadi tidak kondusif. Manajemen PT.CNI menempuh jalur hukum. Kenny Rochlim telah melaporkan ke Ditreskrimum Polda Sultra, agar segera dilakukan tindakan hukum.

"Aksi unjuk rasa menghentikan kegiatan perusahaan sejak tanggal 15 sampai 20 Juni 2023. Perusahaan mengalami kerugian sekira Rp 43 miliar. Bukan hanya itu, potensi kerugian negara dari PNBP sekira Rp4,8 miliar karena terhentinya aktivitas," ujar Kenny Rochlim melalui keterangan tertulis kepada Kendari Pos, Selasa (20/6), kemarin.

Selain itu, aksi itu dapat berdampak pada terhambatnya pekerjaan pembangunan proyek smelter nikel PT.CNI. "Dikhawatirkan mundur dari target operasional pada Mei 2024 sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ungkap Kenny Rochlim.

Kenny Rochlim menuturkan aksi memprotes dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Mereka menuduh PT.CNI sebagai penyebab terjadinya pencemaran.

Menurut Kenny Rochlim, tuduhan itu akan dicek kebenarannya. Sebab, PT.CNI dalam beraktivitas telah sesuai kaidah lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "PT.Ceria sebagai Obvitnas dan PSN yang sedang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian RKEF Feronikel, telah menerapkan Good Mining Practice," tuturnya.

"Sehingga seluruh dampak lingkungan yang timbul sudah dimitigasi sejak awal hingga ditetapkan CNI sebagai perusahaan pertambangan peringkat proper biru 4 kali, sejak tahun 2018 hingga tahun 2022," sambung Kenny.

PT.Ceria Punya Izin Tersus

Manager Legal PT.CNI, Kenny Rochlim menjawab tuntutan massa yang mempertanyakan izin pengelolaan terminal khusus (Tersus) PT.Ceria di Desa Muara Lapao. Kenny menjelaskan pihaknya menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2021 tentang Tersus dan TUKS. Pasal 3 ayat 1 dalam peraturan itu menyebutkan pengelolaan Tersus atau terminal untuk kepentingan sendiri dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha.

Kenny merinci PT.Ceria memiliki izin Tersus. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 956 tahun 2017 tentang penetapan lokasi tersus pertambangan nikel PT.Ceria di Kelurahan Wolo dan Desa Muara Lapao Pao, Kecamatan Wolo.

Keputusan yang diteken Menhub Budi Karya Sumadi itu menetapkan titik koordinat di wilayah daratan dan perairan Kelurahan Wolo. Selain itu, menetapkan titik koordinat di wilayah daratan dan perairan Desa Muara Lapao Pao.

"Pemegang keputusan penetapan lokasi tersus pertambangan nikel wajib memulai pekerjaan persiapan dan mengajukan permohonan izin pembangunan dan pengoperasian tersus dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak ditetapkannya keputusan ini," tutur Kenny mengutip surat keputusan Menhub Budi Karya Sumadi.

Kenny merinci izin tersus itu mulai dari Distrik Navigasi Kelas III Kendari, Rekomendasi Bupati Kolaka dan Gubernur Sultra, keputusan DPM PTSP Sultra, rekomendasi Gubernur Sultra, Surat Dirjen Perhubungan Laut, dan Perizinan OSS. Selain itu, perpanjangan perjanjian sewa perairan Muara Lapao-Pao dan Wolo, hingga surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Keputusan Menteri Perhubungan.

Kenny menguraikan, sebelum PT.Ceria menambang di lokasi Babarina Desa Muara Lapao Pao, telah ada perusahaan lain bernama PT.Waja Inti Lestari (WIL) dan PT.Babarina Putra Sulung (BPS).

"Perusahaan itu memiliki IUP Batuan Galian Golongan C (Gol C) namun menambang ore nikel. Karena dinilai sangat merugikan negara, sehingga dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia medio Februari 2022. Aktivitas penambangan ore nikel yang diduga ilegal di lokasi tersebut tetap berlangsung hingga saat ini," tegas Kenny.

Menjawab tuntutan massa, Kenny menyampaikan PT.Ceria akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka untuk memantau dan memeriksa lokasi. "Hal itu untuk memastikan apakah pencemaran yang mereka tuduhkan itu sebagai dampak aktivitas PT Ceria atau tidak. Kami juga akan melakukan proses laboratorium baku mutu air yang terindikasi terdampak," jelasnya.

Uang Dampak dan Empang Sudah Lunas

Sebelum DLH Kolaka melaksanakan uji baku mutu air, Kenny menegaskan terlebih dahulu dilakukan pemetaaan empang. Sebab, PT.Ceria telah membayar empang sekira 39 hektare melalui perwakilan masyarakat kelompok Samsikrar. "Pembayaran telah diterima Samsikrar sekira Rp8.697.293.000," sebut Kenny.

Begitu pula empang kelompok Suparman seluas 20 hektare, lokasi empang H.Tasman, lokasi empang Alm H.Akib dan lokasi empang H.Ballung telah dibayar lunas semuanya oleh PT.Ceria. "Sehingga lokasi empang yang telah dimiliki PT Ceria pada area tersebut, kurang lebih 70 hektare. Ini harus jelas pemetaannya," jelas Kenny.

Menyangkut tuntuntan massa yang meminta sisa pembayaran dampak (aktivitas pertambangan) pada tahun 2017, Kenny menerangkan PT.Ceria telah membayar dampak empang. "Termasuk empang produktif yang tetap panen setiap tahunnya sebesar Rp4 miliar lebih yang di terima langsung Samsikrar melalui transfer dan hingga saat ini belum ada laporan pertanggung jawaban kepada PT.Ceria," imbuh Kenny. (fad/b)

  • Bagikan