PPPK Pemkab Koltim Turut Terima Tambahan Gaji Bulanan

  • Bagikan
Muhammad Fadli

SP2D Terbit, Gaji 13 Cair

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Rona kebahagiaan terpancar dari wajah-wajah pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut). Gaji 13 yang selama ini ditunggu-tunggu akhirnya bisa dicairkan. Senin (19/6), tambahan gaji bulanan ini mulai ditransfer ke rekening pegawai. Pencairan itu tak hanya diperuntukkan bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolut, Muhammad Fadli, mengatakan, pihaknya akan menuntaskan secepatnya penyaluran gaji 13 tersebut. Dengan begitu, dananya bisa dipergunakan untuk kebutuhan para Abdi Negara. Apalagi dokumen yang menjadi syarat penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) telah dipersiapkan. Sejak pekan lalu, ia telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengajukan surat perintah membayar (SPM).

"Alhamdulillah, gaji 13 sudah bisa dicairkan. Kemungkinan hari ini (kemarin) bisa kita tuntaskan penyalurannya. Tanggal 16 Juni lalu, kita sudah buat SPM-nya. Itu adalah dokumen yang diterbitkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana. Jadi, SP2D tinggal diterbitkan secara serentak. Makanya, Senin ini kami berupaya agar semua PNS dan PPPK bisa menerima gaji 13-nya," kata Fadli, Senin (19/6).

Petunjuk teknis (Juknis) penyaluran gaji 13 lanjut alumni Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) nomor 39 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023. Kedua regulasi ini turut mengatur pembayaran tunjangan hari raya (THR) atau gaji 14. Yang menarik, tambahan gaji ini juga diperuntukkan bagi PPPK, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.

Untuk besaran gaji 13 tahun ini kata pria yang akrab dengan awak media tersebut, sama dengan gaji 14. Jumlahnya sebulan penuh gaji pokok pegawai ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan lainnya. Pembayaran gaji 13 sebagaimana PMK nomor 39 tahun 2023 dibebankan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) satuan kerja. Secara keseluruhan, anggaran yang digelontorkan Pemkab Kolut untuk gaji 13 tahun ini mencapai Rp 16,15 miliar.

"Pencairan gaji 13 telah dimulai sejak 6 Juni lalu. Hanya saja, proses bertahap. Pemkab Kolut baru bisa direalisasikan sekarang ini. Semoga gaji 13 ini bisa memenuhi kebutuhan keluarga pegawai. Apalagi menghadapi tahun ajaran baru. Anak akan masuk sekolah sehingga banyak keperluan yang harus dipenuhi. Gaji 13 ini ibarat menjadi dana tambahan pegawai," pungkasnya. (mal)

  • Bagikan