Dilarang Sembelih Sapi Betina Produktif!

  • Bagikan
La Ode Muhammad Rusdin Jaya

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Provinsi Sulawesi Tenggara, mengingatkan masyarakat tak menyembelih sapi betina produktif. Larangan itu bersifat penegasan. Sanksi pidana dan denda akan diberikan, kepada masyarakat yang mengabaikan larangan tersebut. “Kami akan memberikan sanksi terberat berupa kurungan pidana dan denda materil, kepada warga Sultra yang memotong hewan ternak betina produktif, tanpa izin dari pihak terkait,” tegas Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Sultra, La Ode Muhammad Rusdin Jaya, Jumat (16/6).

Menurutnya, hal itu dilakukan, untuk melindungi populasi sapi betina produktif. Apalagi bulan Juni mendatang, akan memasuki hari raya kurban atau Iduladha. Untuk mengantisipasi pemotongan itu, pihaknya telah membentuk tim dan bekerja sama dengan pihak kepolisian, dalam memberi imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. “Tentu sebelum sanksi diberlakukan, perlu sosialisasi kepada seluruh pedagang ternak dan pembeli hewan kurban. Kami juga secara rutin melakukan pemantauan di RPH-RPH (Rumah Pemotongan Hewan), terkait dengan pencegahan penyembelihan sapi betina produktif,” bebernya.

Apalagi, kata dia, pemberian sanksi yang bakal diberlakukan, bagi penyembelih sapi betina produktif telah dibahas bersama tim dan menurut pihak kepolisian, akan ada sanksi pidana dan denda materil sekira Rp500 juta. Namun ini akan dibahas lebih lanjut lagi. Saat ini, dalam mengantisipasi penyembelihan sapi betina produktif, selain aktif turun bersama tim, pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Bahkan tim dari provinsi langsung turun di kabupaten/ kota, melakukan pelarangan terhadap penyembelihan sapi betina produktif. “Bayangkan kalau satu sapi betina produktif saja disembelih per tahun, tentu bisa mengurangi populasi sapi di Sultra,” imbuhnya. (rah/b)

  • Bagikan