Perekaman E-KTP di Muna Meningkat Jelang Pemilu

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pelayanan pembuatan identitas kependudukan di Kabupaten Muna, terus dimaksimalkan jelang pemilu 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat membuka pelayanan perekaman pembuatan E-KTP maupun Kartu Keluarga (KK) di kecamatan. Kepala Disdukcapil Muna, La Ode Ane mengatakan selama dua bulan terakhir ini, permintaan perekaman E-KTP mengalami peningkatan. Sebelumnya, rata-rata perekaman yang dilakukan setiap hari hanya 50 orang. Namun sekarang intensitasnya meningkat hingga 100 orang per hari.

“Peningkatan perekaman itu disebabkan karena banyaknya masyarakat yang ingin menyalurkan suaranya pada pemilu 2024 mendatang. Kemudian, salah satu syarat menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik. Namun, selain mereka sudah memiliki usia 17 tahun, ada inisiatif dari masyarakat untuk penggunaan administrasi untuk keperluan lain. Sehingga permintaan warga sangat meningkat,” kata La Ode Ane, Senin (29/5).

Untuk menangani peningkatan tersebut, Disdukcapil Muna melakulan jemput bola di lapangan. Yakni dengan melakukan kunjungan di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Muna. Tujuannya, memudahkan warga dalam melakulan perekaman E-KTP. “Terkait permintaan perekaman tersebut kita berusaha melayani dengan cepat dengan berdasarkan basis data. Dalam perekaman E-KTP kita juga terbantu dengan adanya teman-teman dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Karena mereka telah memiliki nama dengan alamat bagi warga yang belum melakulan perekaman,” paparnya.

Dia menambahkan, jemput bola juga dilakukan dalam rangka pencapaian target Disdukcapil Muna yang merupakan amanat Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 73 Tahun 2022 bahwa percepatan pelayanan bisa dilakukan di lapangan atau jemput bola. “Kami juga berharap, pelayanan jemput bola ini bisa menyisir masyarakat yang belum memiliki E-KTP. Pelayanan juga dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Selain itu, Disdukcapil bukan pelayanan dasar tapi dasar semua pelayanan. Apabila tidak memiliki E-KTP, maka masyarakat tidak akan bisa memiliki BPJS, mendapat bantuan program keluarha harapan (PKH) hingga pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan