Dua Partai di Muna Tidak Daftarkan Bacaleg

  • Bagikan
Ketua KPU Muna Kubais (lima kanan), bersama anggota KPU dan Baslu Muna saat menerima dokumen bacaleg dari Partai Demokrat

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) telah ditutup. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna hanya menerima bacaleg dari 16 partai politik (Parpol) dari total 18 parpol peserta Pemilu 2024.

Dua partai dipastikan tidak akan mendaftar sebagai peserta dalam Pemilu 14 Februari 2024. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Muna, Muhammad Ichsan, mengungkapkan bahwa hanya 16 parpol yang mendaftarkan bacaleg di KPU Muna. Partai-partai tersebut antara lain PAN, PDIP, PKB, PKS, Gerindra, Golkar, PSI, Demokrat, PKN, PBB, Nasdem, PPP, Ummat, Hanura, Buruh, dan Perindo. Sementara itu, dua partai yang tidak mendaftar adalah partai Gelora dan Garuda. “Iya, dua partai yang tidak mendaftarkan bacaleg tersebut telah dikonfirmasi sebelumnya bahwa mereka tidak akan mengajukan calon pada Pemilu yang akan diadakan pada 14 Februari 2024 mendatang,” ujar Ichsan pada Jumat (19/5).

Lebih lanjut, Ichsan menjelaskan bahwa setelah masa pendaftaran, akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap bacaleg yang telah mendaftar. Semua berkas bacaleg yang diajukan akan diperiksa untuk memastikan keabsahannya. “Apabila selama proses verifikasi ditemukan masalah terkait keabsahan dokumen bacaleg, kami akan mengembalikannya ke partai terkait untuk dilakukan perbaikan,” paparnya.

Ichsan menambahkan bahwa berkas dari 16 parpol yang telah diterima akan segera dilakukan verifikasi, yang berlangsung 15 Mei hingga 23 Juni mendatang. Nantinya, 16 parpol diperkenankan untuk mengajukan kembali hasil perbaikannya. “Jadi, setelah perbaikan 16 parpol itu diperkenankan mengajukan kembali hasil perbaikannya pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Pengajuannya yakni pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan