Produk UMKM Bisa Miliki Sertifikat Halal Gratis

  • Bagikan
H. Mansur

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kementerian Agama (Kemenag) Baubau bersama Pemerintah Kota (Pemkot) akan menggelar kampanye mandatory halal di Kotamara, Sabtu (18/3), hari ini. Kampanye tersebut merupakan agenda yang digelar serentak skala nasional di bawah koordinasi langsung Kementerian Agama. Kepala Kantor Kemenag Kota Baubau, H. Mansur, mengatakan, kampanye mandatory halal itu dimaksudkan untuk mewajibkan bagi pelaku usaha mengikuti program sertifikasi halal gratis (Sehati) yang merupakan program nasional dan dicanangkan oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Kita berharap dengan adanya kampanye ini, masyarakat bisa memahami prosedural terkait penyertifikasian produk halal itu," katanya, Jumat (17/3). Menurut Mansur, kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, akan memberikan 1 juta sertifikat halal kepada pelaku usaha secara gratis. Untuk diketahui masa tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir 17 Oktober 2024. "Karena itu, silahkan melengkapi persyaratannya, supaya produknya bisa dilabeli halal," ajaknya.

Masih kata Mansur, sesuai undang-undang nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman, kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan serta minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. "Untuk pelayanan sudah dimulai sebelum tanggal 18 Maret. Besok (hari ini) adalah kampanye mandatory halal dengan penerbitan sertifikat halal gratis yang akan ditempatkan di Kotamara Baubau," tambahnya. (c/lyn)

  • Bagikan