Gubernur Bertekad Entaskan Desa Tertinggal

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tak sedikit desa berstatus tertinggal dan sangat tertinggal di Sultra. Gubernur Sultra, Ali Mazi bertekad mengentaskan desa tertinggal dan sangat tertinggal menjadi desa berkembang serta desa mandiri. Gubernur Ali Mazi mengajak seluruh stakeholder di Sultra untuk mendukung baik secara materil maupun non materil.

Gubernur Ali Mazi mengatakan upaya membebaskan desa-desa dari kategori tertinggal dan sangat tertinggal bukan hanya tanggungjawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra semata, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Desa (Pemdes) serta stakeholder terkait.

"Semua pihak harus membangun komunikasi, koordinasi dan bersinergi dengan pemprov, pemkab, DPRD dan stakeholder lainnya seperti dunia usaha untuk memperoleh dukungan, baik materil maupun non materil yang diperlukan untuk pembangunan di desa," kata Gubernur Ali Mazi kepada Kendari Pos, belum lama ini.

Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sultra ini tak menampik jika masih terdapat desa tertinggal dan sangat tertinggal di Sultra. Kendati demikian, Gubernur Ali Mazi berpesan kepada seluruh pihak untuk bekerja sama membangun desa sehingga bisa naik status menjadi desa mandiri.

Merespons masih banyaknya desa tertinggal di Sultra, Anggota Komisi I DPRD Sultra, Asrizal Pratama Putra meminta pemerintah mengambil langkah cepat penanganannya. Menurutnya, masalah desa sangat tertinggal tidak bisa dibiarkan karena berdampak pada sektor kehidupan masyarakat desa terutama masalah kesehatan, pendidikan, dan masalah sosial lainnnya.

"Pemerintah bisa mengintervensi lewat Dana Desa (DD). DD harus gunakan untuk membangun desa dan pemberian stimulus bantuan kepada masyarakat. Termasuk pembangunan sarana dan prasarana pedesaan," kata Asrizal.

Politisi PAN ini juga meminta pemerintah dan stakeholder terkait untuk mengawasi penggunaan DD agar dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan kepentingan masyarakat desa.

"Kami siap mengawal seluruh program pembangunan desa. Termasuk jika ada insentif dari Pemprov dan pemkab, kita siap mendukung agar desa-desa kita bisa lepas dari kategori tertinggal dan sangat tertinggal menuju desa mandiri,"kata Asrizal.

Indikator

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sultra, I Gede Panca menyebut desa di Sultra berjumlah 1.908. Dari total jumlah desa itu, sekira 300-an desa kategori tertinggal. Lalu, 7 desa berstatus sangat tertinggal. Selebihnya, desa berstatus berkembang, maju dan mandiri.

"Kategori desa tertinggal ini karena faktor transportasi, dan komunikasi. Di Sultra ini, masih ada 146 desa yang tidak memiliki akses jaringan komunikasi,” ujarnya kepada Kendari Pos.

Saat ini, baru 4 desa di Sultra yang berstatus desa mandiri. Desa kategori mandiri di Sultra itu adalah Desa Lasalimu di Kabupaten Buton, dan Desa Walandu di Kabupaten Buton Tengah. Selain itu, Desa Samaturu dan Desa Iwoimenda di Kabupaten Kolaka.

Untuk mendorong desa dari ketertinggalan, harus ada intervensi dari pemerintah terkait, baik dari kementerian desa, maupun kementerian kominfo, agar komunikasi bisa lancar dan bisa menjadi desa berkembang dan mandiri.

I Gede Panca menjelaskan, ada tiga indikator utama untuk menilai kategori desa tertinggal, sangat tertinggal, berkembang, maju dan mandiri. Pertama, masalah ekonomi terutama tata kelola keuangan desa.

"Semakin bagus tata kelola keuangannnya maka semakin maju desanya. Bahkan desa yang mandiri memiliki lembaga perbankan atau lembaga keuangan yang menampung semua hasil perekonomian masyarakat,” tuturnya.

Selanjutnya, indikator desa tertinggal dan sangat tertinggal disebabkan, desa itu belum bisa mengatur tata kelola keuangan desa. Termasuk DD yang belum digunakan ke hal-hal yang produktif untuk membuat perekonomian desa bertambah baik. Sedangkan, indikator desa berkembang adalah DD digunakan pada sektor produktif. “Tetapi dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat itu masih belum begitu maksimal. Artinya, masih memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya,” jelas I Gede Panca.

Adapun indikator desa mandiri, dilihat dari perilaku menabung masyarakat sehingga perbankan dapat menampung hasil produksi kegiatan ekonomi masyarakat. "Semakin besar pengelolaan keuangan desa maka semakin produktif desa itu. Sehingga menuju desa berkembang, lalu desa maju dan mandiri. Jadi ada skornya,” imbuh I Gede Panca.

Indikator kedua mengukur desa itu tertinggal, sangat tertinggal, berkembang, maju dan mandiri itu adalah aspek sosial. Pada aspek ini berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, hubungan antarmasyarakat, dan lembaga adat tumbuh berkembang di masyarakat. “Di desa tertinggal, aspek kelembagaannya tidak jelas. Walaupun ada, tapi tidak berjalan,”kata I Gede Panca.

Sebaliknya, aspek sosial di desa berkembang, maju dan mandiri itu semakin baik. Tidak banyak masyarakat putus sekolah, kondisi kesehatan masyarakat semakin baik, dan angka harapan hidup semakin baik pula. Termasuk lembaga sosial masyarakatnya yang mendukung keuangan desa. Seperti lembaga adat, lembaga sosial masyarakat, PKK dan dasawismanya.
“Begitu pula masalah sarana prasarana umum tersedia dan memadai," tuturnya.

Indikator ketiga adalah aspek ekologi. Hal ini berkaitan dengan lingkungan dan mitigasi bencana. Ciri desa maju dan mandiri itu mampu berupaya mencegah kerusakan lingkungan. "Selain itu, masyarakatnya sudah punya rencana mitigasi. Itulah ciri-ciri desa berkembang, maju dan mandiri,” ungkap I Gede Panca.

I Gede Panca menjelaskan, saat ini masih ada desa tertinggal disebabkan Sumber Daya Manusianya (SDM) aparatur desa yang belum memiliki kemampuan dan wawasan membangun desa menjadi lebih baik. Menurutnya, peningkatan kompetensi dan wawasan terhadap ekonomi, sosial dan ekologi aparatur desa penting dilakukan. “Karena meski di beri DD dan Alokasi DD (ADD) tapi kalau yang mengelola tidak kompetensi maka kegiatan yang dilakukan bersifat konsumtif dan tidak produktif,”terangnya.

Olehnya itu, aparatur desa di desa sangat tertinggal, tertinggal dan berkembang mesti diberikan pelatihan, dan studi banding ke daerah maju dan mandiri, sehingga kompetensinya meningkat. Pengembangan kompetensi ini melalui lembaga kredibel seperti BPKP, Polri, dan Kejaksaan terutama dalam tata kelola DD dan ADD. (ags/kam/b)

Gubernur Bertekad Entaskan Desa Tertinggal

  • Bagikan