Pemkab Muna Tarik 66 ASN Bertugas di Panwascam

  • Bagikan
La Ode Ena

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penugasan ASN Pemkab Muna pada 22 Sekretariat Panwascam, disoal. Surat Keputusan (SK) Bawaslu Muna dengan nomor 109/KP/01-01/SG-13/10/2022 tentang penetapan staf dan kepala sekretariat Panwascam se Kabupaten Muna pada Pemilu 2024 yang diteken Kepala Sekretariat Bawaslu Muna Harmin, 28 Oktober 2022 telah dianulir oleh Pemkab Muna.

Sekab Muna Eddy SH menerbitkan SK Nomor 800/3005 tentang penarikan ASN yang ditugaskan sebagai staf dan kepala sekretariat Panwascam se Muna yang diterbitkan 22 November 2022. Namun hingga kini ASN itu masih bertugas di Panwascam. Kepala BKPSDM Muna, La Ode Ena, mengatakan penarikan semua ASN yang bertugas di Panwascam karena Bawaslu tidak berkoordinasi dengan Pemkab Muna.

Menurutnya, Bawaslu melakukan pengusulan nama-nama ASN yang bertugas di Panwascam, tidak sesuai prosedur. Sehingga pihaknya menyurati Bawaslu Muna untuk melakukan klarifikasi secara tertulis terkait pengusulan nama-nama ASN tersebut. “Sebelumnya kami sudah memberikan waktu selama lima hari kerja untuk melakukan klarifikasi. Tetapi hingga waktu yang telah ditentukan pihak Bawaslu Muna tidak melakukan klarifikasi. Jadi Pemkab menarik semua ASN yang bertugas di Sekretariat Panwascam se Muna,” ujar La Ode Ena, Kamis (2/1).

Katanya, 66 ASN yang ditetapkan bertugas pada 22 Panwascam. Setiap kecamatan, kata dia, tiga ASN yang ditugaskan. “Satu kepala sekretariat dan dua staf. Dari jumlah tersebut satu di antaranya, bukan ASN tetapi CPNS. Sehingga kami kembali menetapkan nama-nama ASN yang akan bertugas pada Panwascam di 22 kecamatan di Muna,” paparnya.

Selain itu, pihaknya telah memberikan SK terkait nama-nama ASN yang dianggap mampu bekerja pada Sekretariat Panwascam yang ditandatangani oleh Sekab Muna, Eddy Uga. Namun SK tersebut hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu. “Apabila dalam rentan waktu dua minggu SK tersebut belum ditindaklanjuti, maka kami akan mengambil sikap. Langkah awal yang akan kita lakukan saat ini adalah melakukan pemanggilan terhadap ASN yang telah ditetapkan sepihak oleh Bawaslu. Karena segala sesuatu urusan kepegawaian yang tidak sesuai prosedur akan dikenakan sanksi disiplin,” ungkapnya.(deh/b)

  • Bagikan