4.099 Non ASN dan 6.263 Pekerja Rentan Dijamin

  • Bagikan
Penandatanganan kerja sama antara Bupati Wakatobi, Haliana (ketiga dari kanan) dan pihak BP Jamsostek terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai tetap di daerah itu, kemarin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi dan pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani dua perjanjian kerja sama. Kesepakatan yang ditandatangani Bupati Wakatobi, Haliana dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan tersebut terkait program jaminan sosial bagi pekerja rentan dan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai tetap Pemkab Wakatobi.

Kerja sama itu dilakukan untuk mencegah penambahan angka kemiskinan di wilayah tersebut. Sebab jaminan sosial merupakan program preventif untuk meminimalisir timbulnya kemiskinan baru. Usai menandatangani kerja sama tersebut, Haliana menyampaikan, program itu sangat penting. Tentu saja masyarakat harus diedukasi dengan baik. Sehingga bisa memahami manfaat dari kedua program ini. “Saya pikir manfaatnya sangat besar. Bahkan ruas jari kita ada rupiahnya. Tidak diminta-minta, tapi saat terjadi risiko, setidaknya ada yang menjamin. Dan harapan besarnya tidak timbul kemiskinan-kemiskinan baru", ujar Haliana, Jumat (27/1).

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Sultra, Dika Arisetiawan, mengatakan, santunan tersebut nantinya dapat membantu meringankan beban ahli waris untuk meneruskan kehidupan. Termasuk biaya pendidikan anak ahli waris yang ditinggalkan apabila meninggal karena kecelakaan kerja. “Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, masyarakat khususnya pekerja rentan yang mengalami risiko saat bekerja maupun meninggal akan mendapatkan santunan," ujarnya.

Menurutnya, BP Jamsostek akan terus berkomitmen dalam membantu Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Khusus untuk Kabupaten Wakatobi, hari ini telah ditandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemkab bagi 4.099 pegawai non ASN dan 6.263 pekerja rentan.
Lebih lanjut, Dika menjelaskan, dengan menjadi peserta BP Jamsostek, masyarakat pekerja mendapatkan pelindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

"Bila terjadi kecelakaan kerja maka akan dilakukan perawatan sampai dengan sembuh sesuai kebutuhan medis dan jika meninggal dunia tanpa melihat penyebab maka ahli waris akan dapat santunan 42 juta rupiah,” pungkasnya. (b/thy)

  • Bagikan