Tiga Pj. Bupati Bakal Dilantik 24 Agustus

  • Bagikan
ALI MAZI

Dua Daerah Dipimpin Plh.Bupati

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Hari ini, 22 Agustus, Bupati Bombana Tafdil dan Bupati Kolaka Utara (Kolut) Nur Rahman Umar turun takhta. Keduanya purna tugas sejak jarum jam menunjukkan peralihan waktu pukul 00:00 wita lebih satu detik, tadi malam. Kabupaten Bombana dan Kolut secara otomatis dinakhodai Pelaksana Harian (Plh) Bupati sampai Penjabat (Pj) Bupati dilantik Gubernur Sultra Ali Mazi.

Gubernur Sultra Ali Mazi menjelaskan, untuk pelantikan ketiga Pj.Bupati Bombana, Kolut, dan Buton diagendakan secara bersamaan. "Nanti tanggal 24 Agustus rencana kita mau lantik bersamaan. Daripada lantik sendiri -sendiri, lebih baik sekaligus, karena banyak juga agenda lain," ujarnya kepada Kendari Pos usai menghadiri Talk Show yang digelar IKA Unhas Wilayah Sultra di Claro Hotel Kendari, Minggu (21/8), kemarin.

Ketika ditanya siapa saja tiga calon Pj.Bupati yang mendapat SK Mendagri, Gunernur Ali Mazi masih irit bicara. Hanya saja, Gubernur Ali Mazi memastikan hari ini, 22 Agustus 2022 belum ada pelantikan Pj.Bupati Bombana dan Kolut.

"Saya belum tahu siapa-siapa calon Pj.Bupati itu. Nanti akan ketahuan saat pelantikan. Yang pasti, 22 Agustus 2022 (hari ini,red) belum ada pelantikan (Pj.Bupati)," ungkap Gubernur Ali Mazi.

Sementara itu, Pj.Sekda Provinsi Sultra Asrun Lio mengatakan sesuai rencana awal, gubernur mengagendakan pelantikan Pj.Bupati pada 24 Agustus 2022. "Untuk kesiapan pelantikan akan dilaksanakan sekaligus pada tanggal 24 Agustus. Meskipun ada dua daerah yang akan berakhir 22 Agustus 2022. Jadi untuk mengantisipasi kekosongan itu, gubernur sudah menunjuk pelaksana harian (Plh) di Bombana dan Kolut, " ujar Asrun Lio.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sultra, Muliadi mengatakan Plh.Bupati untuk sementara dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana dan Kolut. "Karena kekuasaan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu tidak boleh lowong. Makanya jauh hari surat penunjukan Plh.Bupati sudah diantisipasi oleh gubernur melalui kami di Biro Pemerintahan. Jadi begitu masuk pukul 00:00 Wita lewat satu detik, suratnya sudah disampaikan kepada Sekda di dua daerah itu," ujarnya kepada Kendari Pos, Minggu (21/08) malam.

Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sultra juga sudah mengantisipasi berakhirnya masa jabatan Bupati Buton La Bakry pada 24 Agustus. "Nanti tanggal 24 Agustus 2022 tepat pukul 00:00 Wita lewat satu detik, kita sampaikan suratnya kepada Plh.Bupati untuk memimpin daerah untuk sementara,"ungkap Muliadi.

Penunjukkan sekda sebagai Plh.Bupati, kata Muliadi, berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Bahwa dalam hal terjadi kekosongan kepala daerah, yang dimaksud pada PP nomor 49 tahun 2008 pasal 131 ayat 4, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah melalui gubernur," jelas Muliadi. (kam/c)

  • Bagikan