BPKAD Sultra Mendorong Optimalisasi SIPD

  • Bagikan
BASIRAN Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (OPD) Sultra

SIPD Pencegah Potensi Korupsi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Perilaku korupsi atau penyelewengan keuangan negara berpotensi terjadi kapan dan di mana saja. Termasuk dalam proses perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Untuk mencegah potensi itu, penerapan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara terpadu dan terintegrasi menjadi solusinya.

Pemerintah pusat mengharuskan pemerintah daerah (Pemda), provinsi dan kabupaten/kota menerapkan aplikasi SIPD. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran mengatakan, Pemprov Sultra dan 14 pemerintah kabupaten/kota sudah 100 persen menerapkan SIPD yang terdiri dari proses perencanaan, penganggaran dan penatausahaan. "Kami di Pemprov Sultra sudah 100 persen menggunakan SIPD. Sementara 17 pemerintah kabupaten/kota belum semuanya. Masih ada tiga kabupaten yang belum menerapkan 100 persen," ujarnya kepada Kendari Pos, kemarin.

Basiran menuturkan, laporan terakhir yang diterimanya, tiga kabupaten itu menerapkan SIPD baru sebatas proses perencanaan dan penganggaran. "Belum sampai pada penatausahaan. Kalau 14 daerah lainnya, laporan optimalisasinya sudah 100 persen menerapkan perencanaan, penganggaran dan penatausahaan," kata Basiran.

Mantan Asisten I Pemprov Sultra ini menjelaskan, pihaknya terus mendorong sejumlah daerah untuk mengoptimalkan penerapan aplikasi SIPD ini. Dengan harapan bisa menyajikan pelaporan pengelolaan siklus keuangan yang terintegrasi secara nasional. Upaya itu dilakukan dengan melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek) sumber daya manusia (SDM) BPKAD dan pengelola keuangan pemerintah kabupaten/kota di Sultra.

"Karena SIPD ini merupakan aplikasi yang selalu update setiap saat dan menjadi suatu keharusan. Jadi mau tak mau harus bisa, karena ini sudah menjadi atensi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Termasuk dari Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)," imbuh Basiran.

Basiran mengakui sejak awal penerapan aplikasi SIPD ini pada medio 2019, banyak pemerintah daerah di Sultra yang belum mengoptimalkan. Saat itu, umumnya pemerintah kabupaten/kota baru menjangkau proses perencanaan anggaran. Belum sampai penatausahaan.

"Setelah sosialisasi dan Bimtek, alhamdulillah teman-teman di BPKAD kabupaten/kota sudah banyak yang paham dan mengerti tentang SIPD. Untuk memaksimalkan penatausahaan, BPKAD daerah tinggal ikuti prosedur yang sudah ada dalam aplikasi SIPD tersebut," tutup Basiran.

Sama halnya Pemprov Sultra, Pemkot Kendari pun mengoptimalkan penerapkan aplikasi SIPD. Perwakilan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kendari, Cornelius Padang mengungkapkan, aplikasi SIPD sudah diterapkan Pemkot Kendari sejak tahun 2020. "Seluruh proses pembangunan seperti perencanaan dan penganggaran telah termuat dalam aplikasi SIPD," ujarnya dalam sebuah kesempatan.

Menurut Cornelius, penerapan SIPD sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD. Penerapan SIPD sangat baik karena mendukung keselarasan arah pembangunan nasional dan daerah. Selain itu, aplikasi SIPD dapat meningkatkan efisiensi serta pengawasan dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, mendorong Pemda untuk menyudahi pemborosan aplikasi. Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) ini menyatakan, kementerian/lembaga di Indonesia memiliki ribuan aplikasi, namun aplikasi tersebut tidak seluruhnya dapat terintegrasi. Sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan bagi keuangan negara.

“Lebih buruk, banyaknya aplikasi ini justru membuka celah praktik korupsi terutama dalam pengelolaan keuangan,” kata Pahala dalam keterangan di jawapos.com.

Atas dasar itu, Stranas PK bersama dengan Kemendagri dan Badan Pengawasan Keuangan dan dan Pembangunan (BPKP) berkolaborasi mendorong Pemda memaksimalkan penggunaan aplikasi umum dalam pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi melalui SIPD.

Saat ini, lanjut Pahala, setiap daerah memiliki aplikasi perencanaan keuangannya masing-masing. Sehingga tidak terintegrasi dan kurang bersinergi dalam sistem perencanaan dan penganggaran dari daerah ke pusat.

“Yang hendak dicapai dari SIPD adalah integrasi keuangan dari desa ke daerah dan daerah ke pusat. Karena itu dibutuhkan sebuah aplikasi umum yang dapat digunakan seluruh daerah agar terintegrasi pula ke pusat,” ujar Pahala. (kam/ags/b/jpg)

  • Bagikan