Ridwan Zakariah Meretas Jalan Keran Investasi

  • Bagikan
Muh.Hardhy Sekretaris Daerah Butur


Dapat Restu Merevisi RTRW Sebagai Payung Hukum

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Bupati Buton Utara (Butur), Dr. Muh.Ridwan Zakariah meretas jalan membuka keran investasi di teritorialnya. Salah satu jalan yang ditempuh adalah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 51 tahun 2012. Pemkab Butur dalam komando Bupati Ridwan Zakariah mendapat restu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk merevisi RTRW.

Revisi RTRW itu diyakini akan menopang investasi. Sebab, RTRW sesuai Perda Nomor 51 itu sudah
berusia 10 tahun sejak diundangkan pada tahun 2012. Menurut Sekretaris Daerah Butur Muh.Hardhy Muslim bahwa dalam 10 tahun terakhir terdapat beragam perubahan regulasi dalam penyelenggaraan penataan ruang dan dinamika pembangunan wilayah, baik perkembangan penduduk, peningkatan jumlah wilayah administrasi desa, maupun konektivitas dengan wilayah di sekitarnya.

"Dinamika perkembangan wilayah ini menjadi magnet untuk investasi. Terbukti dengan adanya beberapa permintaan izin investasi sektor pertambangan dan perkebunan. Peluang investasi ini mesti ditangkap dengan dukungan regulasi dari pemerintah melalui pertimbangan aspek tata ruang, sosial, ekonomi maupun lingkungan," ujar Sekda Muh.Hardhy Muslim, kemarin.

Untuk mendukung terbangunnya iklim investasi, Pemkab Butur diberi kewenangan merevisi Perda
Nomor 51 tahun 2012. Revisi RTRW dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021.

"Kemudian, terakhir surat Kementerian ATR/BPN nomor PK.01/296-200/N/2022 tanggal 22 April 2022 merekomendasikan bahwa RTRW Kabupaten Buton Utara 2012-2023 dapat direvisi sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Sekda Muh.Hardhy Muslim.

Kendati mendapat restu dan wewenang oleh regulasi untuk merevisi RTRW, Sekda Hardhy Muslim mengatakan, wewenang itu tetap harus dilaksanakan dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Salah satu bentuk pengaturan dalam penataan ruang adalah penyusunan dokumen rencana tata ruang wilayah," tuturnya.

Sebagai langkah awal merevisi Perda RTRW, Pemkab Butur menggelar seminar pendahuluan. Pemkab Butur melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pusat Unggulan Teknologi/Center Of Technology (COT) Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dan stakeholder di Butur dalam seminar pendahuluan.

"Saya berharap, seluruh pemangku kepentingan dari berbagai unsur untuk bersama-sama memikirkan masa depan Kabupaten Buton Utara," kata Sekda Muh.Hardhy Muslim.

Sementara itu, Plt.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Butur, Mahmud Buburanda mengatakan revisi Perda RTRW dilakukan melalui proses penelitian peninjauan kembali. "Pertimbangannya, melihat peluang kemajuan iklim investasi dan dinamika internal yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Mahmud Buburanda menjelaskan dinamika internal pembangunan itu, misalnya rencana membangun Bandar Udara (Bandara) di Desa Lantagi Kecamatan Kulisusu. Rencana itu mesti didukung dengan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya, sehingga revisi RTRW mutlak dilakukan. "Begitu pula pembangunan smelter di Kecamatan Wakorumba Utara dan perusahaan pabrik tebu di Kulisusu Barat, wajib memiliki payung hukum berdasarkan RTRW," jelasnya.

Mantan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari itu menambahkan, sebagai tahap awal dibentuklah tim penyusun revisi RTRW bekerjasama Center Of Technology (COT) Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin untuk mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan penyusunan revisi RTRW.

"Tim penyusun membutuhkan data primer berupa aspirasi masyarakat, kondisi fisik, dan sosial ekonomi wilayah dan data sekunder peta dasar, peta tematik, data dan informasi yang melibatkan OPD," tutup Mahmud Buburanda. (had/c)

  • Bagikan