AJP Edukasi Warga Perda Perumahan dan Permukiman

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Politisi Golkar Aksan Jaya Putra (AJP), getol menyerap aspirasi warga. Ia elaborasi Balai Prsarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sultra melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di dua lokasi berbeda. Yakni, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat dan Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.

“Penting untuk dijelaskan kepada masyarakat terkait perda yang sudah terbit sejak enam tahun lalu yang mengatur penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman sehingga masyarakat tahu dan memahami isi dari perda tersebut,” ungkap Aksan Jaya Putra, anggota DPRD Sultra.

Salah satu persoalan yang dihadapi suatu daerah yaitu pemukiman kumuh. Pemerintah harus berupaya mengimbangi perkembangan pembangunan yang pesat dengan mengedepankan sarana dan prasarana permukiman yang memadai. Masyarakat diminta untuk mendukung program pemerintah baik secara hukum dan aturan yang berlaku.

Aksan Jaya Putra, tengah serius menjelaskan dan memberikan pemahaman tentang perda permukiman.

Momen itu, ia membagikan hadiah kepada masyarakat yang sangat antusias mengikuti sosialisasi.
“Saya tidak akan pernah berhenti berbagi dan berbuat baik untuk sesama manusia,” pungkasnya.

Perwakilan dari Balai Prasaran Permukiman Wilayah sultra, Ir.Muhammad Ramli, menjelaskan ada tiga hal yang harus dipahami masyarkat ketika memutuskan untuk mendirikan rumah. Perda ini menekankan pada titik-titik suatu daerah yang layak dijadikan lokasi permukiman. Ia menjelaskan tentang pelarangan membangun rumah di bantaran sungai karena sangat memiliki risiko besar.

Salah satu warga menerima sembako dari AJP, pada kegiatan sosper.

“Perencanaan kawasan permukiman, eksekusi dan pengawasan, adalah isi dari perda yang disosialisasikan agar masyarakat lebih paham,” ungkapnya.

(Ony)

  • Bagikan