Siska Ajak Warga Manfaatkan Keringanan Pajak

  • Bagikan
SISKA KARINA IMRAN


-Batas Penghapusan Denda 31 Mei 2022

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kesempatan bagi warga yang belum melunasi pajak tinggal menghitung hari. Pasalnya, keringanan berupa penghapusan denda pajak akan berakhir 31 Mei mendatang. Atas dasar itu, Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran meminta masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Menurut Siska, keringan pajak yang diberikan sangat baik dalam rangka meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak, terutama pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Melunai pajak (PBB) merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak. Berhubung saat ini Kota Kendari berusia 191 tahun, maka dikeluarkan kebijakan keringan pembayaran pajak. Dendanya kita hapus dan masyarakat wajib melunasi denda pokoknya saja," ungkapnya kemarin.

Lanjut Siska, Pemkot Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari telah menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh masyarakat baik melalui pemberitaan, media sosial, hingga pemberian informasi secara langsung yang melibatkan Camat, Lurah, hingga Ketua RT/RW. "Sudah disosialisasikan," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bapenda Kendari, Hj. Satria Damayanti mengatakan kebijakan penghapusan denda pajak bagi seluruh wajib pajak sudah diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 637 Tahun 2022 tentang keringanan berupa penghapusan denda pajak.

Keringanan bagi wajib pajak juga dalam rangka memperingati HUT ke-191 Kota Kendari yang mana Pemkot berupaya memberikan kemudahan bagi para wajib pajak untuk segera melunasi pokok pajaknya. "Kami harap kebijakan ini bisa mendorong masyarakat serta wajib pajak yang menunggak karena alasan berat di pembayaran denda, agar bisa segera membayar pokok pajaknya," ungkap Satria Damayanti.

Mantan Kepala DPMPTSP Kota Kendari menambahkan, kebijakan penghapusan denda pajak hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 18 April - 31 Mei 2022. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank Sultra.

Meski tidak menyebut detail jumlah penunggak pajak di Kendari, namun ia memastikan kebijakan ini bisa berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak terutama pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah semata-mata hanya untuk meringankan beban masyarakat. Agar masyarakat bisa segera melunasi pokok pajaknya sekaligus bersuka cita atas hari jadi Kota Kendari ke 191," pungkasnya. (b/ags)

Penghapusan Denda Pajak
-Berlaku Mulai 18 April-31 Mei 2022
-Pembayaran Bisa Melalui Bank Sultra
-Keringanan Ini Berlaku Semua Jenis Pajak
(SK Wali Kota Nomor 637 Tahun 2022)
-Dorong Realisasi Penerimaan Pajak
-Dalam Rangka HUT Kota Kendari

  • Bagikan