Hasil Lelang Proyek Jalan Raha-Wamengkoli Disoal

  • Bagikan
Sabri, SH, MH dan Alvian, SH, selaku Kuasa Hukum La Ode Gomberto (Peserta Tender Jalan Raha-Wamengkoli) yang mengajukan gugatan di PTUN dan Pengadilan Negeri Kendari.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Proses dan hasil lelang proyek pembangunan jalan Raha (Lagadi)-Wamengkoli tahun 2022 Rp 30 miliar, disoal. Kelompok kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa di lingkup Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XXI Sultra digugat di Pengadilan Negeri Kendari dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor 16/Pdt.G/2022/PN Kdi itu dilayangkan peserta tender, La Ode Gomberto, Direktur PT Mitra Pembangunan Sultra melalui Kuasa Hukumnya, Sabri, SH, MH dan Alvian, SH bersama rekan. Pokja dinilai memenangkan penawaran yang lebih tinggi dari kleinnya. Ia menyebut kliennya hanya mengajukan penawaran Rp 26 miliar untuk menyelesaikan proyek itu, sedangkan pemenang mengusulkan penawaran Rp 28 miliar.

"Kenapa bisa? penawaran yang lebih tinggi dimenangkan. Karena itu, diduga kuat, ada yang janggal dari proses tender ini," ungkapnya saat ditemui kemarin (19/4). Ia meminta Kementerian PUPR untuk menghentikan jalannya proyek itu. Alasannya, proyek itu masih bersengketa di Pengadilan. Bila pengerjaan proyek terus berlanjut, lalu pengadilan mengabulkan gugatan penggugat, maka proyek itu berjalan secara ilegal.

Jadi pemerintah harus menghentikan pengerjaan proyek, sambil menunggu putusan pengadilan. Ia menilai perbuatan tergugat, yang tidak meluluskan penggugat dengan alasan yang bertentangan dengan hukum, tentu sebuah kekeliruan. Mengingat peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa, menyebut peserta tender tidak boleh digugurkan bila hanya kekeliruan sedikit dalam hal administrasi.

Ia mendorong Pokja untuk melakukan kembali proses lelang paket rekonstruksi jalan Raha (Lagadi)-Wamengkoli sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan tentang pengadaan barang dan jasa. Alvian meminta tergugat mengganti kerugian penggugat sebesar Rp 9.7 miliar.

"Apabila majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka harus tetap menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. (m4/c)

  • Bagikan