Bawaslu Temukan Pelanggaran Pemasangan APK

  • Bagikan
APK peserta pemilu yang dipasang di kawasan Tugu Labungkari.
APK peserta pemilu yang dipasang di kawasan Tugu Labungkari.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan peserta pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Buton tengah (Buteng) masih melanggar aturan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buteng kerapkali harus turun tangan melakukan penertiban.

Ketua bawaslu buteng. Helius udaya mengatakan, pelanggaran yang sama bahkan terjadi di lokasi dan oleh peserta pemilu yang sama. Misalnya, di tugu Labungkari, bawaslu telah dua kali menurunkan APK peserta pemilu. Setelah penertiban pekan lalu, tampak tak ada lagi APK di tugu Labungkari saat ini.

“Di tugu Labungkari, APK yang melanggar kita pindahkan ke tempat yang layak. untuk Labungkari sudah selesai,” ujar Helius. Ia berharap, peserta pemilu lebih kooperatif selama masa kampanye ini. Dijelaskan, pemasangan APK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan, pemasangan APK tidak dibolehkan di fasilitas umum, termasuk memaku di pohon. Selain itu, dilarang memasang APK di gedung hingga sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan. Jika pemasangan APK dilakukan di tempat milik perseorangan atau badan swasta, harus mendapatkan izin dari pemilik setempat.

“Kita sudah beberapa kali melakukan penertiban. Yang melanggar, misalnya memasang di gedung pemerintah, rumah sakit, tempat ibadah. Kami langsung turun di lapangan bersama Pol PP kami bersihkan semua. Kemudian muncul lagi APK di mana-mana,” ungkapnya.

Helius menyebut, sebelum melakukan aksi penurunan APK, bawaslu terlebihdulu menyampaikan ke par- tai politik agar memasang APK sesuai regulasi.

“Yang kita turunkan sudah lebih 100. bendera partai kita sudah turunkan, dinaikkan lagi. Pada prinsipnya bawaslu tetap melakukan pengawasan APK. bila ada yang melanggar, kami tertibkan,” pungkasnya. (uli/b)

  • Bagikan