1.148 PPPK Masih Lengkapi Dokumen Pribadi

  • Bagikan
LENGKAPI DOKUMEN : Suasana seleksi CAT bagi para peserta PPPK lingkup Pemkab Konut tahun 2023 lalu di Gedung Kemenkes Poltekes Kendari.(DOK.HELMIN TOSUKI/KENDARI POS)
LENGKAPI DOKUMEN : Suasana seleksi CAT bagi para peserta PPPK lingkup Pemkab Konut tahun 2023 lalu di Gedung Kemenkes Poltekes Kendari.(DOK.HELMIN TOSUKI/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- 1.148 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) yang dinyatakan lulus dalam seleksi tahun 2023, harus melengkapi seluruh dokumen persyaratan administrasi yang dipersyaratkan. Para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tersebut belum diarahkan untuk masuk berkantor sesuai lokasi penempatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Moh. Nur Sain melalui Kasubbid Pengadaan, Heppy Aprianti, menjelaskan, para PPPK yang lulus itu sementara mengupload dokumen pendukung, sebelum data administrasi diserahkan pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Mereka sementara pemberkasan upload dokumen melalui SSCN. Karena masih ada dokumen yang harus dilengkapi seperti kartu keluarga, surat akta nikah, akta cerai bagi yang sudah pisah, kemudian akta kelahiran anak dan dokumen lain yang sudah dishare pada PPPK,” ujar Heppy Aprianti, Senin (15/1).

Ia menjelaskan, untuk pengunggahan daftar riwayat hidup, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan berkelakuan baik, surat keterangan jasmani dan rohani, ijazah dan beberapa dokumen pendukung lainnya telah dilaksanakan dan berakhir pada 14 Januari 2024. “Ini ada lagi data yang sudah kita share pada PPPK untuk diisi. Itu sampai tanggal 25 Januari 2024,” ujarnya.

Terkait kapan surat keputusan (SK) diberikan pada PPPK, pihak BKPSDM Konut belum dapat memastikan. Pasalnya proses dan tahapannya masih sangat panjang. Sehingga yang perlu diperbaiki adalah dokumen PPPK yang sudah diupload. “Masih unggah dokumen dulu, karena selesai itu BKPSDM masih akan verifikasi dan validasi, baru dikirim datanya di BKN. Jadi, masih panjang prosesnya,” ujar Heppy Aprianti.

Untuk diketahui kuota PPPK Konut yang diberikan Pemerintah Pusat sebanyak 1.544. Sayangnya, dalam proses seleksi yang dinyatakan lulus ada 1.148. Terdapat 396 kuota yang tidak terisi. “Kuota yang tidak terisi itu karena memang tidak ada pelamar. Kemudian ada pelamar tetapi tak memenuhi passing grade yang dipersyaratkan,” jelasnya, (c/min)

  • Bagikan