Pelantikan 16 Kepala SMA/SMK Ditunda

  • Bagikan
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio

--Sekda Sultra : Beri Kesempatan Kepsek Selesaikan DAK

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menunaikan komitmennya mengembalikan 16 kepala SMA/SMK yang di nonjob. Itu setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari mengabulkan gugatan 16 kepala SMA/SMK. Sejatinya, mereka dijadwalkan dilantik Jumat (15/12/2023), kemarin namun ditunda pada Rabu (27/12/2023). Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengatakan penundaan pelantikan karena terdapat beberapa pertimbangan teknis.

Sekda Asrun Lio menjelaskan alasan penundaan pelantikan karena 4 kepala sekolah (Kepsek) pengganti sebelumnya sedang menyelesaikan swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akan berakhir 26 Desember 2023. 

"Kita ketahui bersama, DAK ini bisa berupa fisik maupun non fisik. Jadi Pemprov Sultra memberikan kesempatan kepada para kepala sekolah yang tengah menjabat, untuk menyelesaikan hingga batas akhir yang telah ditentukan, yakni pada 26 Desember 2023. Untuk itu, pelantikan ini ditunda dulu. In Sya Allah akan digelar kembali pada 27 Desember 2023," jelas Sekda Asrun Lio di ruang kerjanya, Jumat (15/12/2023), kemarin.

"Jenderal" ASN Provinsi Sultra itu menilai, jika keputusan (penundaan pelantikan) yang diambil tersebut cukup bijak. Keputusan itu berdasarkan kesepakatan bersama 16 kepsek yang akan dilantik bahwa pelantikan dilakukan secara bersamaan pada 27 Desember 2023.

Sekda Sultra menuturkan, sebenarnya pelantikan ini dapat saja dilakukan, dengan hanya menunda pejabat yang akan memimpin sekolah yang tengah menyelesaikan kegiatan DAK dimaksud. "Kesimpulan yang diambil sangat bijak, dalam rangka mengakhiri pekerjaan-pekerjaan dimaksud," tutur Sekda Asrun Lio.

Mantan Kepala Dinas Dikbud Sultra itu mengungkapkan, pelantikan 16 pejabat tersebut akan dilakukan karena adanya putusan PTUN yang mengabulkan gugatan 16 kepsek. Mereka dikembalikan pada asal sekolahnya sebagai kepala sekolah. PTUN memutuskan pelantikan kepsek yang dilakukan sebelumnya dianggap tidak prosedural, sehingga mengabulkan seluruh tuntutan eks 16 kepala sekolah yang mengadu ke PTUN.

Para eks kepala sekolah dan kepala sekolah berkumpul di ruang kerja Sekda Sultra Asrun Lio dan bersiap dilantik, Jumat (15/12/2023). Proses pelantikan mereka tertunda dan dijadwalkan dilantik pada Rabu (27/12/2023). (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)

"Dalam hal ini, kita sebagai pemerintah yang digugat. Adanya putusan pengadilan ini, maka sebagai pemerintah berkewajiban mengeksekusi terhadap putusan tersebut," ungkap Sekda Asrun Lio.

Untuk itu, ia meminta kepada para pejabat (kepsek) yang akan dilantik ini, agar memaklumi adanya penundaan pelantikan karena pertimbangan teknis tadi. "Sebab pekerjaan DAK pada 4 sekolah dimaksud, bukan dikerjakan oleh kontraktor melainkan oleh sekolah, mengingat petunjuk teknisnya demikian dan kepala sekolah bertindak selaku kontraktor," kata Sekda Asrun Lio.

Sebelumnya, pada 16 November 2023 PTUN Kendari mengabulkan gugatan 16 kepala SMA/SMK yang dinonjob di era pemerintahan Gubernur Ali Mazi.

Kuasa Hukum 16 kepsek, Sulaiman SH mengapresiasi keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra yang telah mencabut Surat Keputusan pemberhentian dan pengangkatan 140 kepala SMA, SMK, dan SLB nomor 231 tahun 2023 lingkup Pemprov Sultra oleh gubernur sebelumnya.

“Informasi yang kami terima bahwa SK pemberhentian kepsek sudah dicabut. Kami ingin ada tindaklanjut dan mengharapkan kebijakan pemerintah segera melaksanakan putusan PTUN ini,” kata Sulaiman kepada Kendari Pos dalam sebuah kesempatan.

Sulaiman juga berharap agar jabatan sejumlah kepsek yang tidak menggugat dikembalikan. Sebab, SK pemberhentian dan pengangkatan kepala SMA, SMK, dan SLB nomor 231 tahun 2023 pada Maret lalu dinilai inprosedural dan cacat administrasi.

“Karena dari hasil fakta persidangan yang kami temukan, SK 231 itu terbit 24 Maret 2023, sementara tim pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah baru dibentuk 3 April 2023. Mestinya bentuk tim dulu baru terbit SK. Sehingga kami katakan bahwa pelantikan dan pemberhentian kepsek ini cacat hukum, dan cacat administrasi,” terang Sulaiman. (ags/kam/b)

  • Bagikan