Tekan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan

  • Bagikan
CEGAH SENGKETA : Pose bersama lintas sektoral di Kantor Pertanahan Konsel usai sosialisasi untuk menekan permasalahan agraria di daerah itu, kemarin. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)
CEGAH SENGKETA : Pose bersama lintas sektoral di Kantor Pertanahan Konsel usai sosialisasi untuk menekan permasalahan agraria di daerah itu, kemarin. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Untuk menekan jumlah kasus sengketa, konflik dan perkara agraria di Konawe Selatan (Konsel), pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten menggelar sosialisasi urgensi pencegahan. Selain Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Konsel, Amrullah, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber lain seperti Asisten I Setkab Konsel, Amran Aras, Kapolres, AKBP Wisnu Wibowo dan pihak Dinas Transmigrasi Provinsi Sultra.

Kakantah Konsel, Amrullah, mengatakan, sosialisasi itu merupakan salah satu instrumen Kementerian ATR/BPN dalam upaya mencegah dan menekan permasalahan pertanahan. Dalam ruang lingkup permasalahan tanah itu terbagi atas tiga, yakni sengketa, konflik dan perkara. “Sosialisasi ini intinya memberi pembekalan terkait sengketa masalah-masalah tanah pada pemerintah, utamanya di tingkat desa. Karena mereka yang bersentuhan langsung dengan permasalahan atau sengketa, konflik, bahkan perkara di tengah masyarakat,” paparnya, Rabu (11/10).

Ia mengakui, persoalan pertanahan memang cukup kompleks. Tak bisa hanya bertumpu pada satu instansi atau lembaga pemerintah. “Sosialisasi ini melibatkan lintas sektoral. Kita melibatkan pihak Dinas Transmigrasi karena masalah lahan transmigran sangat krusial dan kembali mencuat di Konsel,” ungkap Amrullah.

Pihaknya sudah ada rencana aksi tindak lanjut dan program yang sudah berjalan seperti PTSL, Gemapatas, merupakan salah satu upaya mengurangi atau menekan suatu konflik di masyarakat.

Sementara itu Asisten I Setkab Konsel, Amran Aras, mengatakan selama ini sinergisitas yang terbangun antar Pemkab dan BPN (Kantah Konsel) cukup baik. Ia mengakui persoalan pertanahan tak bisa dikerja sendirian perlu keterlibatan lintas sektoral. Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga juga telah membentuk tim penyelesaian sengketa tingkat kabupaten dan sejumlah langkah strategis lainnya.

Sementara itu Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo menjelaskan, sosialisasi yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Konsel merupakan program penting. Pihaknya masuk pada pencegahan konflik sosial yang diakibatkan permasalahan pertanahan. “Polres Konsel mengajak seluruh stakeholder baik pemerintah maupun BPN bersama sama dalam upaya identifikasi atau pencegahan konflik yang diakibatkan permasalahan tanah,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang PKP2Trans pada Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Irvan Ma’asy, menjelaskan persoalan yang terjadi pada wilayah eks transmigrasi di Arongo, Kecamatan Landono, Konsel. Kasus di daerah itu melibatkan antara masyarakat dan perusahaan.

“Kini masalah di Arongo sudah masuk ranah hukum. Sebagai instansi pemerintah terkait transmigrasi, kami mempersiapkan diri seperti memberi kesaksian maupun hal lain yang dibutuhkan di hadapan hukum,” ungkapnya.

Saat ini aktivitas penggusuran dari pihak perusahaan sementara dihentikan. Sambil menunggu proses hukum yang berlangsung. “Kami tidak bisa menentukan mana salah atau benar, biarkan hukum bekerja. Di sini kami menginventarisir dan mengidentifikasi dasar legalitas adanya masyarakat transmigrasi di UPT Arongo tersebut untuk bahan kami memertahankan keberadaan masyarakat di sana,” terangnya. (b/ndi)

  • Bagikan