Penghentian Aktivitas PT GKP Diusul ke Presiden

  • Bagikan
Tim Percepatan Reformasi Hukum, La Ode Muh.Syarif, yang juga mantan Wakil Ketua KPK (2 dari kanan) mendampingi Menko Polhukam, Moh.Mahfud MD (tengah) saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. (IST)
Tim Percepatan Reformasi Hukum, La Ode Muh.Syarif, yang juga mantan Wakil Ketua KPK (2 dari kanan) mendampingi Menko Polhukam, Moh.Mahfud MD (tengah) saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. (IST)

--Tim Percepatan Rekomendasi Sejumlah Persoalan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Aktivitas PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan (Konkep) mendapat perhatian hingga ke tingkat nasional. Bahkan, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dipimpin langsung Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD, telah membawa persoalan itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu poin usulan itu adalah agar izin tambang yang ada di pulau-pulau kecil segera dicabut.

"Izin tambang dimaksud salah satunya yang ada di Pulau Wawonii. Di sana ada PT GKP. Kami sudah usulkan kepada Presiden untuk dicabut izinnya," ujar LM Syarif, mantan Wakil Ketua KPK yang juga masuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, saat dihubungi, Kamis (14/9) malam.

LM Syarif tidak ikut bersama rombongan Tim Percepatan Reformasi Hukum menemui Presiden Jokowi, Kamis (14/9). Sebab, dirinya masih berada di Dominika. Namun, substansi usulan tim percepatan merekomendasikan agar PP No. 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut serta izin tambang yang ada di pulau-pulau kecil segera dicabut.

"Pemerintah juga diminta untuk melakukan moratorium izin baru, di daerah yang belum ada kajian lingkungan yang jelas (Kajian Lingkungan Hidup Strategis / KLHS), serta penggunaan personel TNI dan Polri dalam pengamanan obyek vital nasional sampai dilakukan asesmen terkait," jelasnya.

Masih soal PT GKP di Wawonii, LM Syarif menilai, dengan banyaknya polemik yang ada, perusahaan tersebut harus dihentikan aktivitasnya. Sebab, IPPKH nya sudah dicabut, izin lingkungan juga sudah kedaluwarsa, tidak mengindahkan kerusakan lingkungan, dan lainnya. "Kami juga minta supaya APH tidak melindungi PT GKP. Kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan," harapnya.

Selain soal izin tambang, rekomendasi tim percepatan di bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, adalah menekankan pada perbaikan proses pengangkatan pejabat publik startegis (utamanya eselon I dan II) di institusi penegakan hukum dan peradilan.

"Termasuk melalui lelang jabatan, verifikasi LHKPN dan LHA PPATK," kata Ketua Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Tim mengusulkan pula dilakukan asesmen untuk menilai kembali kelayakan mereka yang kini menjabat dalam berbagai jabatan stategis. Guna mendukung profesionalitas aparat, direkomendasikan agar dilakukan pembatasan penempatan anggota Polri di K/L/D dan BUMN.

Lanjut dia, pemerintah juga diminta untuk mengembalikan independensi dan profesionalitas KPK yang melemah akibat revisi UU KPK dan terpilihnya komisioner yang sebagian ‘bermasalah’, serta menolak pelemahan kembali MK melalui gagasan revisi UU MK saat ini.

"Beberapa UU yang bermasalah, seperti UU Narkotika, UU ITE dan KUHAP, didorong untuk segera direvisi, untuk meminimalisir penyalahgunaannya oleh aparat," terangnya.

Dalam rangka mendorong kepastian hukum dan keadilan, Tim Percepatan mengusulkan pula agar pemerintah, bersama MA, untuk mempercepatan eksekusi putusan pengadilan (baik perdata dan Tata Usaha Negara), putusan Komisi Informasi dan rekomendasi Ombudsman.

Diusulkan pula agar Polri menghentikan penyidikan yang sudah lebih dari 2 tahun namun tidak kunjung dilimpahkan (kecuali jika terkait pidana berat atau pelakunya belum ditemukan/buron), serta agar Presiden mengeluarkan grasi massal bagi narapidana penyalahguna narkotika dan pelaku tindak pidana ringan, termasuk untuk mengurangi overcrowding. (rls)

  • Bagikan