APK Segera Ditertibkan

  • Bagikan
TERTIBKAN BALIHO : Susana Rakor terkait ketentuan kampanye dan rencana penertiban alat peraga dalam Pemilu tahun 2024 di KPU Kota Baubau (WA ODE AMALA AHZA/KENDARI POS)
TERTIBKAN BALIHO : Susana Rakor terkait ketentuan kampanye dan rencana penertiban alat peraga dalam Pemilu tahun 2024 di KPU Kota Baubau (WA ODE AMALA AHZA/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dalam waktu dekat, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk baliho maupun spanduk partai politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg) yang dipasang tidak sesuai aturan. Hal itu dilakulan menyusul hasil rapat koordinasi bersama yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres, peserta partai politik Pemilu tahun 2024 dan OPD terkait.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Baubau, Muh. Husni, menyampaikan, melalui Rakor itu, pihak penyelenggara Pemilu telah mengimbau agar dilakukan penertiban atas baliho dan spanduk yang menyalahi aturan. Olehnya itu, dia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menerapkan Perda kebersihan, ketertiban, dan keindahan.

“Kepada para peserta Pemilu yang ada spanduk atau balihonya terpasang pada tempat tempat terlarang agar segera menurunkan sendiri. Minggu depan kita akan turun lapangan menyisir kembali sepanjang jalan kota. Jika masih ada yang melanggar, maka kami akan menurunkan, tanpa tebang pilih,” tegas Muh. Husni, kemarin.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Baubau, La Ode Supardi, mengatakan, pihaknya sengaja menggelar Rakor sebagai langkah penyatuan pemahaman terkait pemasangan alat peraga kampanye serta sosialisasi dalam menghadapi pesta demokrasi.

“Kita sudah melihat dan menerima laporan terkait APK yang sudah terpasang di sepanjang pinggir jalan kota. Mulai dari spanduk atau baliho Bacaleg dari DPRD kota, provinsi, DPR RI, DPD serta presiden,” katanya.

Supardi juga mengimbau agar Parpol peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang APK di tempat ibadah, fasilitas umum lainnya hingga fasilitas negara.

“Kami dari KPU mengimbau kepada peserta Pemilu agar tidak memasang alat peraga sosialiasinya sebagaimana ketentuan pasal 70 dan pasal 71 tadi. Baik bahan maupun alat kampanye,” ulangnya, menegaskan.

Ia mengaku, KPU memang belum punya kewenangan untuk menurunkan baliho peserta Pemilu, karena kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

“Kalaupun terjadi pelanggaran, bukan kewenangan kami. KPU hanya mengimbau dan menyampaikan regulasi. Tetapi ketika terjadi pelanggaran, maka itu ranah Bawaslu bersama Dinas PUPR dan Pol PP. Pihak Bawaslu pun sudah menyampaikan. Kami hanya sebatas pencegahan,” pungkas Supardi. (b/mel/lyn)

  • Bagikan