Pansus dan 17 Pemda Bahas Raperda RTRW

  • Bagikan
Fajar Ishak Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Provinsi Sultra
Fajar Ishak Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Provinsi Sultra

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Benang kusut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai terurai. DPRD Provinsi Sultra melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 17 Pemda kabupaten dan kota se-Sultra membahas secara mendalam RTRW 2023-2045 yang selama ini menjadi polemik.

Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Sultra, Fajar Ishak dan anggota DPRD Sultra, Suwandi

Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Sultra, Fajar Ishak mengatakan, pembahasan sinkronisasi RTRW yang disusun tim Provinsi dengan RTRW 17 kabupaten dan kota se-Sultra, bermuara menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW Provinsi Sultra.

Anggota Pansus Raperda RTRW, Farhana Mallawangan.

“Rapat Pansus DPRD Sultra, dalam rangka pembahasan substansi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang RTRT Provinsi Sultra dimulai 23-28 Agustus,” kata Fajar Ishak kepada Kendari Pos, Senin (28/8), kemarin.

Dalam rapat ini, kata dia, beberapa data yang diajukan tim penyusun Pemprov Sultra, terkoreksi oleh Pansus. Perwakilan 17 kabupaten dan kota yang hadir juga mensinkronkan data rencana RTRW Provinsi Sultra. OPD yang diundang adalah Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Sultra, atau OPD yang membidangi RTRW.

Anggota Pansus Raperda RTRW, Sudirman, Muh.Poli dan Aksan Jaya Putra

Pansus RTRW DPRD Provinsi Sultra juga mengundang balai jalan, balai sungai, transportasi dan balai lainnya yang menjadi perwakilan pemerintah pusat.

“Output dari rapat ini yakni bermuara pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Semua materi yang disepakati dalam rapat ini, akan dibawa dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sultra untuk penetapan rencana pembentukan Perda RTRW Provinsi,” tutur Fajar Ishak.

Utusan Pemda 17 kabupaten/kota se-Sultra hadir membahas Raperda RTRW Provinsil Sultra bersama Pansus RTRW bentukan DPRD Sultra di Hotel Claro, mulai 24-28 Agustus 2023

Politisi Partai Hanura itu menargetkan rapat paripurna pembentukan Perda RTRW Provinsi tuntas 31 Agustus 2023. Setelah ditetapkan, kemudian dibawa ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional.

Utusan Pemda 17 kabupaten/kota se-Sultra hadir membahas Raperda RTRW Provinsil Sultra bersama Pansus RTRW bentukan DPRD Sultra di Hotel Claro, mulai 24-28 Agustus 2023

“Di pusat akan ada proses atau tahap-tahap yang akan dilalui. Nantinya kami menunggu undangan untuk sinkronisasi antara yang kami ajukan dengan kebijakan pemerintah pusat,” tandas Fajar Ishak. (ali/b)

  • Bagikan