Komitmen Menjaga Netralitas ASN di Pemilu

  • Bagikan
Kepala Kesbangpol Kota Kendari, Junaidin Umar (tiga dari kiri) foto bersama Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin beserta jajaran usai penandatangan pakta integritas pengawasan pemilu, kemarin. (Agus Setiawan/Kendari Pos)
Kepala Kesbangpol Kota Kendari, Junaidin Umar (tiga dari kiri) foto bersama Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin beserta jajaran usai penandatangan pakta integritas pengawasan pemilu, kemarin. (Agus Setiawan/Kendari Pos)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID --Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak lama lagi digelar. Tepat Februari mendatang, pesta demokrasi lima tahunan itu bakal dihelat. Menghadapi pemilu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kendari, Junaidin Umar mengatakan, ASN lingkup Pemkot Kendari telah mendapatkan arahan dari Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, agar bersikap netral dalam pemilu.

Dia menyebut, netralitas ASN di Kota Kendari masih terjaga, dibuktikan dengan belum adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap aduan tersebut.

“Ini merupakan capaian baik, sehingga mudah-mudahan Kota Kendari bisa mendapat predikat netralitas terbaik,” ujarnya saat menghadiri acara penandatanganan pakta integritas pengawasan pemilu yang digelar Bawaslu Kota Kendari, kemarin.

Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) ini juga menegaskan, bahwa Pemkot akan mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu demi kelancaran seluruh prosesnya. Itu diwujudkan melalui penandatanganan pakta integritas pengawasan pemilu dengan Bawaslu dan beberapa stakeholder terkait.

“Dalam pemilihan umum serentak tahun 2024, kami akan menindak tegas, apabila terdapat oknum ASN yang tidak netral selama pelaksanaan tahapan pemilu maupun tahapan pemilihan,” tegas Junaidin.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengatakan, penandatanganan pakta integritas dimaksudkan, untuk memastikan ASN lingkup Pemkot Kendari bersikap netral saat pemilu.

“Pasca penandatanganan pakta integritas itu, lantas kemudian masih ditemukan ada aparatur sipil negara yang tidak netral, maka Bawaslu akan melaksanakan proses penanganan dan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. Baik di pemerintah kota melalui pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Pj Wali Kota Kendari,” kata Sahinuddin.

Lanjut dia, yang melaksanakan penandatanganan pakta integritas kali ini yakni beberapa ASN bersama para pejabat tinggi pratama dan camat se-Kota Kendari.

“Yang bertandatangan personal aparatur sipil negara. Jadi dimulai dengan penandatanganan oleh pejabat tinggi pratama, dalam hal ini kepala organisasi perangkat daerah dengan para camat se-Kota yang disaksikan Bawaslu Kota Kendari,” jelasnya.

Dia menambahkan, penandatanganan pakta integritas tersebut akan ditindaklanjuti oleh masing-masing ASN di setiap OPD lingkup Kota Kendari, hingga pada tingkat kelurahan.

“Sehingga, nantinya semua aparatur sipil negara lingkup Pemerintah Kota Kendari akan menandatangani pakta integritas dalam tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, ASN yang kedapatan tidak netral dalam Pemilu, akan ditindak sesuai ketentuan aturan berlaku dengan berdasarkan Undang-undang ASN.

“Peraturan pemerintah terkait dengan itu dan pakta integritas yang dilaksanakan. Tentu ada pelanggaran-pelanggaran etik terhadap mereka,” sebutnya.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkot Kendari terhadap komitmen untuk menjaga netralitas pada Pemilu mendatang. “Karena memang suksesnya Pemilu bukan hanya peran dari Bawaslu tapi peran semua pihak termasuk pemerintah daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menegaskan kepada seluruh ASN, agar tidak terlibat politik praktis Pemilu 2024. Ia mengingatkan agar ASN menjunjung tinggi netralitas.

Ia pun tak segan memberikan sanksi jika menemukan jajarannya yang terlibat langsung dalam politik praktis.

“Karena kita semua adalah aparatur maka tentu netralitas menjadi harga mati bagi kita dalam pelaksanaan Pemilu. Siapapun yang terlibat baik ASN kota kecamatan termasuk kelurahan dan siapapun yang gajinya berasal dari APBN atau APBD jika terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan politik praktis, saya tidak tidak akan memberikan toleransi,” tegas Kepala Biro Umum Kemendagri RI.

Asmawa menyebut, netralitas ASN telah diatur dalam perundang-undangan, sehingga tidak ada toleransi untuk hal tersebut. (b/ags)

  • Bagikan