Pembangunan Butur Didampingi Jaksa

  • Bagikan
PENDAMPINGAN HUKUM : Penandatanganan MoU bidang perdata dan tata usaha negara yang dilakukan Bupati Butur, H. Muhammad Ridwan Zakariah (kedua dari kiri) bersama pihak Kejari Muna. (PROKOPIM PEMKAB BUTUR FOR KENDARI POS)
PENDAMPINGAN HUKUM : Penandatanganan MoU bidang perdata dan tata usaha negara yang dilakukan Bupati Butur, H. Muhammad Ridwan Zakariah (kedua dari kiri) bersama pihak Kejari Muna. (PROKOPIM PEMKAB BUTUR FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Permasalahan hukum yang dihadapi, terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara, begitu kompleks. Sehingga pemerintahan tidak bisa berjalan sendiri dan sangat membutuhkan sinergitas dengan pihak kejaksaan selaku pengacara negara.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Buton Utara (Butur), H. Muhammad Ridwan Zakariah. Ia mengaku, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bisa berperan sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur.

Makanya, Ridwan Zakariah menggagas penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Butur bersama Kejari Muna, sebagai upaya meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum.

"Kerja sama ini merupakan momen penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan. Saya menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menindaklanjuti kerja sama tersebut. Diharapkan, proses pemerintahan dan pembangunan di Butur berjalan sesuai ketentuan serta perundang-undangan yang berlaku," tegasnya, kemarin.

Sementara itu Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, menjelaskan, selain sebagai pengacara negara, pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan nasional. Melalui pendampingan Bidang Datun, pihaknya akan memberikan pertimbangan, pendapat dan pendampingan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan Pemkab. Mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan fisik, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami hadir bukan sebagai tameng, tetapi memberikan pendapat hukum," tegas Agustinus. Substansi kesepakatan bersama itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan dan pendapat, serta tindakan hukum lainnya, pemberian dukungan data atau informasi. Termasuk program pemulihan ekonomi nasional, penelusuran aset terkait tindak pidana, serta peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia. (b/had)

  • Bagikan