Gaji PNS Bakal Naik

  • Bagikan

--Diumumkan dalam Pidato Kenegaraan Presiden

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air. Pada HUT RI nanti, pemerintah akan menaikkan gaji PNS. Kenaikan gaji itu menjadi kado HUT RI untuk PNS.

Sebab, pemerintah pada Agustus 2023 bakal menyesuaikan upah (gaji) para abdi negara itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengungkapkan rencana kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada Agustus 2023.

Besaran kenaikan gaji tersebut masih dibahas yang akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato resmi kenegaraan pada 16 Agustus 2023.

Informasi kenaikan gaji PNS disambut baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Pemprov berharap pemerintah merealisasikan rencana itu demi kesejahteraan PNS. "Ini kabar baik. Mudah-mudahan terealisasi," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Muhammad Ilyas Abibu, kepada Kendari Pos, kemarin.

Meski wacana kenaikan gaji PNS telah mencuat di publik, Ilyas mengaku belum mendapatkan informasi teknis atau regulasi kenaikannya terutama soal besaran (nominal) gaji PNS. "Belum ada informasi resmi yang kami dapatkan. Biasanya ada surat penyampaian resmi. Kalau kami terima tentu akan kami realisasikan," ungkap Ilyas.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk kembali menyelenggarakan penyesuaian gaji bagi PNS. Hal ini dibeberkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Menurut Anas, Presiden Jokowi sudah meminta dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menghitung kecukupan anggaran supaya gaji para abdi negara naik, termasuk PPPK. Meski belum bisa diungkapkan kapan tepatnya gaji PNS ini bakal naik.

"Bapak Presiden sudah meminta kami untuk menghitung bersama menteri keuangan, dan ibu menteri keuangan sedang meng-exercise kecukupan anggaran dengan rumusan kenaikan gaji," ujar Anas.

Rencananya, kenaikan gaji ini nantinya akan masuk ke dalam landasan aturan Peraturan Pemerintah yang didalamnya memasukkan konsep total reward. Artinya, ketentuan kenaikan gaji ini nantinya tidak akan berdiri sendiri dan akan didasari oleh kinerja.

"Tapi ini akan kita masukkan di dalam total reward di dalam RPP yang sedang kita siapkan, sehingga ini tidak parsial. Begitu juga terkait dengan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau Tukin (Tunjangan Kinerja)," kata Anas.

Terpisah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan rencana kenaikan itu. Keputusan akhirnya akan disampaikan saat menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN pada Agustus 2023. "Beliau mempertimbangkan nanti beliau yang akan umum kan saat RUU APBN disampaikan," ucap Sri Mulyani.

Beredar spekulasi bahwa kenaikan gaji yang akan diumumkan nanti minimal 5 persen dan maksimal 7 persen. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan rincian persentase kenaikan itu belum ditetapkan.

Melihat tradisi kenaikan di masa Presiden Jokowi periode 2014-2019 yang sebesar 5 persen, maka kemungkinan kenaikan kali ini pun minimal 5 persen. Bila demikian, maka gaji PNS golongan terendah (Ia) akan naik dari selama ini sebesar Rp1.560.800 menjadi Rp1.638.840. Sedangkan golongan tertinggi (IVe) yang sebelumnya digaji Rp5.901.200 akan naik menjadi Rp 6.196.260.

Sejak Presiden Jokowi memimpin Indonesia pada 2014, gaji PNS hanya naik 2 kali. Gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan terakhir mengalami kenaikan pada 2018, yakni sebesar 5 persen. Sebelumnya, pada 2015 kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan juga sebesar 5 persen. Sementara dalam KEM PPKF 2023, tidak ada sama sekali indikasi pemerintah akan menaikkan gaji PNS.

Relokasi anggaran untuk memitigasi pandemi Covid-19 serta ketidakpastian global menjadi alasan mengapa pemerintahan Jokowi tidak menaikkan gaji PNS selama 4 tahun terakhir.

Besaran gaji PNS selama 4 tahun terakhir hingga sekarang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri. Gaji pokok PNS itu diatur berdasarkan tingkatan untuk Golongan I hingga Golongan IV.

Golongan Ia Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800, Golongan Ib Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900, Golongan Ic Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 dan Golongan Id Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Selanjutnya golongan IIa Rp 2.022.200 - Rp 3.373.000, Golongan IIb Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300, Golongan IIc Rp 2.301.800 -Rp 3.665.000 dan Golongan IId Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Golongan IIIa Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400, Golongan IIIb Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600, Golongan IIIc Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400, Golongan IIId Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000. Kemudian Golongan IVa Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000, Golongan IVb Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500, Golongan IVc Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900, Golongan IVd Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700, Golongan IVe Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Gaji pokok itu, belum termasuk tunjangan-tunjangan yang besarannya bervariasi. Selama ini PNS diberikan tunjangan suami/isteri, tunjangan anak, tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan yang besarnya disesuaikan dengan nilai kinerja dan posisi jabatan.

Ada pula yang disebut tunjangan uang makan, tunjangan uang lembur, tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh, dan tunjangan kendaraan bermotor listrik. (ags/b/jpg)

KADO HUT RI UNTUK PNS

DIPREDIKSI NAIK
-Kabar gembira bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan di tanah air
-Pada HUT RI nanti, pemerintah akan menaikkan gaji PNS
-Kenaikan gaji itu menjadi kado HUT RI untuk PNS
-Sebab, pemerintah pada Agustus 2023 bakal menyesuaikan gaji PNS
-Rencana kenaikan gaji itu telah diungkap Menteri Keuangan

PEMPROV
-Informasi kenaikan gaji PNS disambut Pemprov Sultra
-BPKAD Sultra berharap pemerintah pusat merealisasikan rencana itu
-Agar kesejahteraan PNS meningkat
-Sejauh ini BPKAD belum mendapatkan informasi teknis kenaikan gaji PNS
-Ketika kebijakan diterima, BPKAD akan merealisasikan

BERDASARKAN KINERJA
-Rencana kenaikan gaji ini akan masuk dalam landasan aturan PP
-Di dalamnya memasukkan konsep total reward
-Artinya, ketentuan kenaikan gaji ini tidak akan berdiri sendiri
-Selain itu kenaikannya akan didasari oleh kinerja
-Akan dimasukkan di dalam total reward di dalam RPP
-Begitu juga dengan TPP atau Tunjangan Kinerja

PERTIMBANGAN PRESIDEN
-Presiden mempertimbangkan rencana kenaikan gaji PNS, TNI,Polri
-Keputusan akhirnya akan disampaikan saat menyampaikan nota
keuangan dan RUU APBN pada Agustus 2023

SPEKULASI NAIK 5 PERSEN
-Beredar spekulasi kenaikan gaji minimal 5 % dan maksimal 7 %
-Menteri Keuangan memastikan rincian persentase kenaikan itu belum ditetapkan
-Jika melihat tradisi kenaikan di masa Presiden Jokowi dimungkinkan kenaikan 5 %
-Tahun 2018 gaji PNS naik 5 %
-Pada tahun 2015, kenaikan gaji PNS 5 %
-Jika benar, maka gaji PNS golongan Ia akan naik
menjadi Rp1.638.840 dari sebelumnya sekira Rp1.560.800
-Sedangkan golongan tertinggi (IVe) yang sebelumnya Rp5.901.200
akan naik menjadi Rp 6.196.260

BESARAN GAJI 4 TAHUN TERAKHIR
-Besaran gaji PNS selama 4 tahun terakhir ditetapkan melalui PP No.15/2019
-PP itu tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
-Gaji pokok PNS itu diatur berdasarkan tingkatan untuk Golongan I hingga Golongan IV
-Gaji pokok itu, belum termasuk tunjangan yang besarannya bervariasi

TUNJANGAN
1.Tunjangan suami/isteri
2.Tunjangan anak
3.Tunjangan kinerja
4.Tunjangan jabatan (sesuaikan nilai kinerja dan posisi jabatan)
5.Tunjangan uang makan
6.Tunjangan uang lembur
7.Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh
8.Tunjangan kendaraan bermotor listrik

BESARAN GAJI SESUAI PP NO.15/2019

Gaji Pokok PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji Pokok PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji Pokok PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji Pokok PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER

  • Bagikan