Hadiri Sidang WIPO ke-64, Menteri Yasonna: Indonesia Dukung Pemajuan Kekayaan Intelektual Global

  • Bagikan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Indonesia mendukung penuh upaya pemajuan kekayaan intelektual, dalam skala nasional maupun global. Penegasan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat memberikan National Statement dalam Sidang Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (KI) Dunia atau dikenal dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-64 di Jenewa, Swiss. Menteri Yasonna bertindak sebagai pemimpin Delegasi Indonesia dalam pertemuan tersebut.

Menteri Yasonna menegaskan, Indonesia berkomitmen penuh, membuka potensi insan berbakat, menghargai kreator dan inovator. Serta memberikan pengetahuan untuk kepentingan masyarakat.

"Indonesia mendukung sistem Kekayaan Intelektual global. Salah satunya, melalui aksesi Nice Agreement, tentang Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa, untuk meningkatkan sistem merek nasional berstandar internasional," ungkap Menteri Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Juli 2023.

Menteri Yasonna saat memberikan nasional statemen dalam sidang WIPO ke-64 di Jenewa, Swiss.

Menurutnya, kerja sama internasional di bidang KI akan memberikan banyak manfaat.
"Kerja sama dan kemitraan internasional, akan membentuk lanskap yang memupuk kreativitas, merangkul keragaman, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Dalam momen sidang WIPO ini, Indonesia akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, dengan WIPO tentang Pendirian Pusat Pelatihan KI Nasional.

"Indonesia dan WIPO akan melakukan kerja sama mendirikan pusat pelatihan KI nasional untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan KI," terangnya.

Di samping itu, lewat kepemimpinan Indonesia dalam ASEAN 2023, Indonesia membawa ASEAN fokus pada pertumbuhan ekonomi global, dengan menciptakan lingkungan kondusif bagi masyarakat, dalam berkreasi dan berinovasi.

Dalam skala nasional, Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Peraturan ini memainkan peran penting, melestarikan dan mempromosikan warisan budaya Indonesia yang kaya. Sekaligus melindungi pengetahuan tradisional.

Sidang Majelis Umum WIPO ke-64 berlangsung pada 6-14 Juli 2023. Sidang ini dihadiri 156 negara anggota WIPO. Indonesia merupakan satu dari 88 negara, yang menyampaikan National Statementnya dalam sidang ini.

Menteri Hukum dan Ham memimpin Delegasi Republik Indonesia, didampingi Wakil Tetap RI di Jenewa ( Watapri), Dirjen Kekayaan Intelektual; dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri. (*/KP)

  • Bagikan