Bacaleg Berpeluang Dicoret

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah memverifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang diajukan partai politik (Parpol). Dalam tahapan itu, para bacaleg masih berpeluang dicoret dari bursa kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 jika tak memenuhi persyaratan.

"Pada tahap verifikasi berkas bacaleg, KPU bakal meneliti seluruh kelengkapan dokumen bacaleg sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada November 2023," ujar Ketua KPU Sultra, Azril kepada Kendari Pos, Senin (3/7), kemarin.

Kelengkapan dokumen yang dimaksud, kata Azril, seperti identitas bacaleg, surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, jika bacaleg berprofesi sebagai abdi negara baik ASN, TNI dan Polri, serta dan dokumen administrasi lainnya.

Azril tak menampik jika dalam proses verifikasi potensi perubahan komposisi bacaleg bisa terjadi karena dinamika politik. Meski begitu, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada bacaleg untuk memperbaiki problem yang ada. "Sesuai tahapan pencalonan, pengajuan perbaikan dokumen berlangsung pada 26 Juni - 9 Juli 2023," ungkapnya.

Mantan Kordiv Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Kota Kendari itu menambahkan, pihaknya akan memverifikasi kembali atas perbaikan dokumen bacaleg pada 10 Juli - 6 Agustus 2023. Tahap selanjutnya adalah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6 - 11 Agustus 2023. Disusul penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023. Lalu, pengumuman DCS tanggal 19 - 23 Agustus 2023.

Setelah itu, tahap masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19-28 Agustus 2023. Dilanjutkan pengajuan pengganti DCS pada 14 - 20 September 2023 dan pengumuman/penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023.

"Kami pastikan seluruh dokumen dipenuhi calon. Jika pun ada yang kurang masih ada waktu untuk melaksanakan perbaikan sebelum masuk pada tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilihan anggota Legislatif (Pileg) 2024," kata Azril.

Terpisah, pengamat politik Sultra, Dr.Najib Husain, S.Sos.,M.Si mengatakan, bacaleg masih berpeluang dicoret sebagai peserta pemilihan legislatif 2024 jika tidak memenuhi persyaratan KPU. Menurut Dr.Najib, pelanggaran yang paling banyak dijumpai yakni masih ada bacaleg yang belum mengundurkan diri sebagai abdi negara seperti ASN maupun anggota TNI dan Polri. "Ketika itu dilanggar maka dengan sendirinya mereka akan dicoret oleh KPU," ujarnya, kemarin.

Kata Dr.Najib, pelanggaran yang kerap dijumpai yakni masalah kepemilikan identitas balaceg seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol, termasuk dokumen administrasi parpol yang menguatkan bacaleg sebagai kader.

"Biasanya mereka sudah pindah partai namun belum melampirkan keterangan telah berpindah partai. Misalnya kemarin mereka di partai A kemudian pindah ke partai B, dokumen perpindahan itu harus terpenuhi. Ini yang menyebabkan mereka bisa dicoret sebagai peserta pemilu jika tidak dipenuhi," jelas Dr.Najib.

Oleh karena itu, ia mengingatkan parpol pengusung agar bekerja lebih profesional dan tidak membuat banyak kesalahan dalam mengusulkan bacaleg atau pada masa perbaikan berkas bacaleg sehingga merugikan parpol itu sendiri.

Di sisi lain, Dr.Najib juga meminta KPU agar bekerja secara profesional dalam tahapan verifikasi bacaleg ini. Hal ini sangat penting agar tidak menjadi celah hukum atau menimbulkan gugatan dari parpol nantinya.

"Karena mungkin saja nanti antarparpol akan saling memantau. Misalnya, ada parpol tertentu yang berkas bacalegnya diloloskan sementara parpol lainnya tidak diloloskan, padahal parpol yang diloloskan itu memiliki banyak kekurangan berkas. Ini bisa jadi masalah," kata Dr.Najib.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Halu Oleo (UHO) itu berharap, KPU harus membuktikan diri sebagai penyelenggara yang berintegritas sehingga semua dokumen para bacaleg harus diperlakukan sama dan juga diberikan sanksi yang sama jika terjadi kekurangan dalam administrasi.

"Ini betul-betul menjadi ujian awal bagi teman-teman di KPU. Apalagi mereka sebagai penyelenggara yang baru dilantik maka berbagai pernyataan negatif tentang kredibilitas mereka akan diuji pada tahapan ini," pungkas Dr.Najib. (ags/b)

Bacaleg Berpeluang Dicoret

  • Bagikan