Direktur PT. LAM Jadi Tersangka

  • Bagikan
Kajati Sultra, Dr.Patris Yusrian Jaya saat menyampaikan status tersangka yang disematkan kepada Direktur PT.Lawu Agung Mining (LAM) inisial OPN di Kantor Kejati Sultra, Kamis (22/6), kemarin.Sang direktur OPN ditetapkan tersangka dugaan pertambangan ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konut.


--Terkait Dugaan Pertambangan Ilegal di Blok Mandiodo, Konut

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kendali Dr.Patris Yusrian Jaya terus mengungkap pelaku kejahatan dugaan pertambangan ilegal. Mereka yang patut diduga terlibat ditetapkan tersangka. Terbaru, Direktur PT.Lawu Agung Mining (LAM) inisial OPN menjadi tersangka dugaan pertambangan ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

"Inisial OPN ini selaku Direktur PT.LAM ditetapkan tersangka. Jadi sejauh ini, sudah ada 4 orang yang kita tetapkan tersangka terkait dugaan pertambangan ilegal di Blok Mandiodo," ujar Kajati Sultra, Dr.Patris Yusrian Jaya saat konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Kamis (22/6), kemarin.

3 orang yang ditetapkan tersangka sebelumnya adalah Manager PT. Antam UBPN Konut inisial HA, Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM) inisial GAS dan Direktur PT.Kabaena Kromit Pratama (KKP), inisial AA. "Rencana besok (hari ini,red) kita akan memeriksa Direktur PT.KKP, AA dan Manager PT.Antam UBPN Konut, HA dalam kapasitas sebagai tersangka," ungkap Kajati Dr.Patris.

Terkait tersangka AA dan HA yang akan diperiksa pada hari Jumat ini akan langsung ditahan? "Kita akan melihat kondisi dan situasi dulu. Tergantung dari penyidik berpendapat seperti apa," ungkap Kajati Dr.Patris.

PT.LAM ini merupakan perusahan yang bertindak menandatangani kontrak Kerja Sama Operasi Mandiodo Tapunggaya Tapuemea (KSO/MTT) dengan PT.Antam UBPN Konut di Kabupaten Konut.

Kajati Dr.Patris menjelaskan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-07/P.3/Fd.1/06/2023 tanggal 22 Juni 2023, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penambangan nikel di wilayah IUP PT.Antam UBPN Konut di Blok Mandiodo pada periode Desember 2021-2023 secara melawan hukum yang dikelola oleh KSO MTT dan atau PT.LAM.

"Hasilnya dijual menggunakan dokumen palsu seolah-olah berasal dari beberapa perusahaan pemilik IUP dan hasil kegiatan pertambangan dan penjualan nikel tersebut tidak diserahkan ke kepada PT.Antam UBPN Konut selaku pemilik IUP," jelas Kajati Dr.Patris.

Mantan Wakil Kejati DKI Jakarta ini menuturkan, dalam kasus tersebut Direktur PT.Lawu Agung Mining (LAM), OPN berperan menandatangani kontrak dengan KSO PT.Antam UBPN Konut. OPN juga menentukan klausul-klausul dan merekrut beberapa perusahaan-perusahaan sebagai mitra dari PT.LAM.

"Dari data yang kami himpun sementara, sekira 39 perusahaan yang telah direkrut yang bersangkuta. Sebelum ditetapkan tersangka, OPN sudah pernah dipemeriksa oleh penyidik Kejati Sultra. Setelah menjadi tersangka, kami akan kirimkan surat panggilan sebagai tersangka," kata Kajati Dr.Patris.

Pada penetapan tersangka Direktur PT.LAM, OPN kemarin, secara bersamaan penyidik Kejati Sultra memeriksa pemilik saham mayoritas PT.LAM yakni WNU. Soal nasib pemilik saham mayoritas PT.LAM, WNU apakah akan ditetapkan tersangka, Kajati Dr.Patris belum dapat memastikan. Sebab, pihaknya sedang memeriksa yang bersangkutan. Penyidik juga sedang menelusuri sejauh mana keterlibatan WNU dalam sengkarut dugaan pertambangan ilegal ini.

"Saat ini masih menjadi konsumsi penyidikan, untuk mengetahui apa perannya.Pemilik saham PT. LAM ini kan baru pemeriksaan perdana. Sudah 3 kali dipanggil namun baru dapat memenuhi panggilan pada hari ini (kemarin,red),"terang Kajati Dr.Patris. (kam/b)

  • Bagikan