Rp 10 Miliar Buat Gaji 13 ASN Buteng

  • Bagikan
Pj Bupati Buteng, Andi Muhammad Yusuf saat melantik ASN lingkup Pemkab Buteng, beberapa waktu lalu.

KENDARIPOS.COL.ID -- Kementerian Keuangan telah mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 5 Juni 2023. sekira 2.019 ASN di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akan menerima gaji 13 bulan ini. Anggaran Rp 10 miliar dibutuhkan Pemkab Buteng untuk membayar gaji itu.

Besaran yang akan diterima tiap ASN setara dengan gaji pokok setiap bulan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buteng, Hardiyanti mengatakan, tidak ada kendala untuk pencairan gaji ke-13. Pihaknya telah menganggarkan dan tinggal menunggu waktu pencairan. Hanya saja ada beberapa dinas yang belum memasukkan berkas. “Berkasnya sudah masuk namun masih ada perbaikan. Mungkin satu atau dua hari ini sudah mulai masukkan,” ujar Hardiyanti, kemarin.

Dijelaskan, anggaran gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi ASN dan PPPK, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Gaji ke-13 ini diterima mulai dari pensiunan dan penerima tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memerhatikan kemampuan keuangan negara.

Katanya, pembayaran gaji ke-13 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 bahwa pembayaran gaji 13 dapat dibayarkan mulai bulan Juni dan seterusnya dengan tujuan untuk meringankan beban ASN dalam membayarkan uang sekolah untuk anak. Ia berharap, penyaluran gaji ke-13 juga dapat mendorong kinerja ASN lebih optimal khususnya demi perkembangan Buteng kedepannya. “Mudah-mudahan dapat meringankan sedikit beban mereka dan tentunya kinerja tetap dioptimalkan terus,” pungkasnya. (uli/b)

  • Bagikan