Memberi Duit Kepada Anjal Bisa Kena Sanksi

  • Bagikan
ABDUL RAUF

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Perilaku memberikan uang di jalan kerap dijumpai di traffict light (lampu merah). Masyarakat karena iba, selalu memberikan uang kepada anak jalanan (anjal). Padahal, mereka tak sadar jika perilaku tersebut melanggar regulasi.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Abdul Rauf menjelaskan , pemberian sejumlah uang kepada anjal, melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 9 Tahun 2014. Pemberi bisa menerima sanksi pidana. “Tapi kita tidak inginkan ini (sanksi pidana). Oleh karena itu, kita terus lakukan sosialisasi dan edukasi, agar masyarakat tak memberi uang kepada anak di jalanan,” ungkap Abdul Rauf, kemarin.

Guna mencegah pengendara memberi uang kepada anjal, pihaknya melaksanakan sosialisasi dan edukasi, di seluruh traffic light yang ada di Kota Kendari. Sosialisasi dirangkaikan dengan membagikan stiker, kepada pengendara yang bertuliskan stop memberi uang kepada anjal. “Kami harap setelah dilakukan pembagian dan penempelan stiker di kendaraan, masyarakat bisa merubah perilakunya. Tidak lagi memberikan uang kepada anak jalanan. Kami yakin, jika mereka tidak dikasih uang maka akan hilang dengan sendirinya,” jelasnya.

Mantan Kabag Kesra Setda Kota Kendari ini, juga meminta masyarakat untuk membantu pemerintah, mengawasi maraknya anjal di Kota Kendari. Khususnya pada traffict light. “Mari kita jaga kota ini, agar tercipta rasa aman dan bebas dari anak jalanan yang mengganggu wajah kota,” pungkasnya. (b/ags)

  • Bagikan