Pemkab Konsel Kolaborasi Tangani Bencana Kebakaran

  • Bagikan
Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama antara Pemkab Konsel dengan instansi teknis terkait yang menangani urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan, kemarin.

KEDNARIPOS.CO.ID -- Peningkatan pelayanan pada masyarakat dalam berbagai aspek terus dimaksimalkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel). Termasuk salah satunya dalam urusan penanganan bencana kebakaran dan penyelamatan korban. Upaya itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran daerah kabupaten atau kota.

Terbaru, Pemkab Konsel melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melaksanakan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama dengan instansi teknis terkait yang menangani urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan. Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, dalam sambutannya menjelaskan, upaya pencegahan, pemadaman dan penyelamatan pada dasarnya menjadi kewajiban semua pihak.

"Kita sadari kemampuan aparatur Damkar dalam melayani aduan dan laporan kejadian pada 25 kecamatan dan 361 desa atau kelurahan, tentulah sangat terbatas. Olehnya itu dukungan dan partisipasi dari seluruh stakeholder dan instansi teknis terkait lainnya sangatlah penting. Khususnya pada wilayah perbatasan di Kabupaten Konawe Selatan," terang Surunuddin, Kamis (15/6).

Diakuinya, wilayah Konsel cukup luas. Selain jangkauan wilayah, beragam area strategis ada di daerah ini. Misalnya ada taman nasional, Bandara, pelabuhan dan banyak lagi dan harus dijaga bersama. "Olehnya itu saya berharap kepada kita semua untuk senantiasa meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kerja sama diantara seluruh pemangku kepentingan yang ada," sambungnya.
Tak hanya wilayah lingkup Konawe Selatan, tetapi daerah perbatasan juga harus satu persepsi. Misalnya daerah perbatasan seperti Kabupaten Koltim, Bombana, Kendari, Konawe dan lainnya.

"Kerja sama lintas instansi ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi tepat, karena tak ada yang bisa berjalan sendiri. Semua harus bersatu demi meraih cita-cita pembangunan bersama," ujarnya.
Sekretaris Dinas Dampen Konsel, Armunanto, menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyinergikan penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh para pihak. Dilakukan secara terpadu, sistematis, cepat, tepat, akurat, terkoordinasi, berkesinambungan dan akuntabel pada tahapan pra, bencana dan pasca bencana.

"Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah terselenggaranya penanggulangan bencana kebakaran dan nonkebakaran lainnya yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana," kata Armunanto. Sebagai informasi, penandatanganan kerja sama itu antara Pemkab Konsel, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan Pemkab Kolaka Timur, Kodim 1417/Kendari, Ditpolairud Polda Sultra, Kantor SAR Kendari, BKSDA Sultra, UPBU Bandara Halu Oleo, Polres Konsel, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari, Satpol PP dan Damkar Konawe, Satpol PP Linmas dan Damkar Bombana, serta Balai TNRAW Sultra.

"Tentunya penandatangan naskah perjanjian kerjasama dengan instansi teknis terkait ini juga guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tandasnya. (b/ndi)

  • Bagikan