Pemkab Bombana Usul Lima Raperda Ke DPRD

  • Bagikan
Sekda Bombana Man Arfa

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemkab Bombana mengusulkan lima rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakiln Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Draft produk hukum yang diusulkan untuk dibahas dan disahkan tersebut, yakni tentang rencana rata ruang wilayah Kabupaten Bombana tahun 2022-2042, pajak daerah dan retribusi daerah, pengelolaan limbah domestik, penyelenggaraan kearsipan serta perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bombana.

Pj Bupati Bombana Burhanuddin melalui Sekda Bombana Man Arfa mengungkapkan pengajuan Raperda yang dilakukan oleh pemerintah merupakan tindak lanjut pasca ditetapkannya Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dijelaskan, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat berpengaruh secara signifikan dengan implementasi kebijakan daerah sebagai produk hukum daerah. “Untuk itu perintah daerah harus melakukn penyesuaian dan perubahan,” ungkapnya saat menyampaikan pidato pengantar Bupati Bombana terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bombana tahun anggaran 2023 di ruang rapat paripurna, kemarin.

Sekda Bombana Man Arfa

Lanjut Man Arfa, pada pertengahan tahun 2023 ini, Pemkab Bombana bersama DPRD telah menyepakati 13 Raperda untuk dilakukan pembahasan yang telah ditetapkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023. “5 Raperda bersumber dari Pemkab dan 8 Raperda yang bersumber dari DPRD Bombana,” pungkasnya. (idh/c).

  • Bagikan