Dugaan Pelanggaran Pengawasan Kosmetik, Kepala BPOM Kendari Janji Evaluasi Petugas Lapangan

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Ratusan warga Kota Kendari gelar aksi demonstrasi di Kantor Balai Pengawas, Obat dan Makanan (BPOM) Kendari yang terletak di Kompleks Bumi Praja Anduonohu, Kendari. Massa Aksi menuntut agar BPOM Kendari tidak sewenang-wenang dan tidak dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Aksi ratusan massa ini diwarnai ketegangan dengan massa yang coba menyegel kantor BPOM Kendari. Namun berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian.

Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Dr. Supriadi, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah tidak prosedural oleh BPOM Kendari dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

"Kita mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, didalam surat tugasnya itu, dijelaskan disitu bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan," kata Dr. Supriyadi, Kamis (15/6)./

Lanjut dia, berbicara pemeriksaan, BPOM berwenang melakukan pembinaan atau teguran, ketika ada produk yang diduga berbahaya.

"Jika ditemukan barang yang diduga berbahaya, maka mestinya ditegur. Saat tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,"terangnya.

Supriyadi menambahkan, berbicara penyitaan dan pemusnahan, tegas diatur dalam KUHP pasal 7 ayat (2) mesti ada izin dari Ketua Pengadilan. Kemudian pasal 1 ayat (17) jelas harus berkoordinasi dengan pihak Polri.

"Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izin dari Pengadilan,"bebernya.

Dr. Supriyadi menganggap proses penyitaan barang, bahkan sampai pemusnahan non prosedural, merupakan tindakan perampasan, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

"Seenaknya disita, sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan,"pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa yang mengelar aksi unjuk rasa ini menyampaikan maaf, bila ada yang kurang sesuai dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra dan berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.

"Saya sampaikan, sekali lagi, jadi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari," kata Riyanto. (ali).

  • Bagikan