Ali Mazi Mendorong Pembangunan Daerah Kepulauan

  • Bagikan
Gubernur Sultra Ali Mazi (tengah) yang juga Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan memimpin diskusi RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, baru-baru ini.

PERJUANGAN TAK HENTI

KONSISTEN
-RUU Daerah Kepulauan (RUU DK) kini masuk Prolegnas prioritas 2023
-Gubernur Sultra Ali Mazi konsisten mengawal dan menggolkan RUU DK menjadi UU
-Gubernur Ali Mazi adalah Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan
-Tujuh gubernur daerah kepulauan turut membersamai Gubernur Ali Mazi
-Total delapan provinsi tergabung dalam BKS Provinsi Kepulauan
-Perjuangan delapan gubernur tak pernah berhenti, hingga RUU DK menjadi UU

DELAPAN PROVINSI DALAM BKS
1.Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
2.Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
3.Provinsi Maluku
4.Provinsi Maluku Utara (Malut)
5.Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
6.Nusa Tenggara Timur (NTT)
7.Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
8.Provinsi Bangka Belitung (Babel)

MEMBANGUN DAERAH KEPULAUAN
-Perjuangan RUU DK menjadi UU ikhtiar mendorong
percepatan pembangunan daerah kepulauan
-Pengesahan RUU DK menjadi UU sebagai payung hukum
-Anggota BKS Daerah Kepulauan tak boleh menutup mata
-Sebab, kondisi sebagian besar masyarakat di daerah kepulauan memprihatinkan
-Terutama di wilayah berstatus 3T (terisolir, tertinggal dan termiskin)
-Kondisi itu berbanding terbalik dengan besarnya
potensi sumber daya ekonomi di daerah kepulauan

POTENSI
-Daerah kepulauan punya potensi besar disektor kelautan dan perikanan
-Jika potensi itu dikelola optimal, mendatangkan memakmurkan bagi masyarakat
-Optimalisasi potensi itu terkendala belum adanya regulasi
-Salah satunya UU Daerah Kepulauan
-Termasuk regulasi pengelolaan sumber daya ekonomi di daerah kepulauan
-Bahkan, masih minimnya dana alokasi khusus (DAK) untuk daerah kepulauan

PENGUATAN KOMITMEN
-Gubernur daerah kepulauan diminta memperkuat komitmen perjuangan
-Bergerak secara kolektif mendorong percepatan pengesahan RUU DK
-Sebab, RUU DK sudah beberapa kali masuk dalam Prolegnas DPR RI
-Namun, RUU DK belum juga dibahas dan disahkan menjadi UU DK
-Padahal RUU DK itu menjawab ketimpangan pembangunan daerah kepulauan

DATA DIOLAH KENDARI POS

  • Bagikan