49 Peserta PPPK Lulus Tes, Hasil Akhir Tunggu Masa Sanggahan

  • Bagikan
Nurjaya

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Peserta seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) kian mengerucut. Dari 458 peserta yang berhak mengikuti tes kompetensi, hanya 49 diantaranya dinyatakan lulus. Putusan itu tertuang dalam surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 43881/R-KS.04.03/SD/K/2022 tanggal 31 Desember 2022.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolut, Nurjaya, mengatakan, hasil seleksi diumumkan mulai tanggal 28 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Atas putusan surat tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) tetap memberikan kesempatan bagi peserta yang mengajukan keberatan selama tiga hari. Sanggahannya disampaikan melalui akun peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 3-5 Januari 2023.

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah peringkat terbaik sesuai formasi. Penetapannya didasari hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi yang dilakukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Dari sejumlah formasi, sebanyak 49 peserta yang dinyatakan lulus. Bagi peserta yang keberatan, bisa mengajukan sanggahan. Hari ini (kemarin), masa sanggah berakhir," kata Nurjaya, Kamis (5/1).

Jawaban atas sanggahan peserta lanjut Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM Kolut itu, telah disampaikan sejak tanggal 3 Januari lalu. Sesuai jadwal, masa jawab sanggah akan berlangsung hingga 9 Januari mendatang. Hasil final seleksi PPPK Nakes diumumkan setelah tahapan masa sanggah dan jawab sanggah berakhir. Sebagaimana hasil penyesuaian tahapan tanggal 30 Desember 2022, pengumuman seleksi penerimaan PPPK Nakes nanti pada tanggal 10-11 Januari 2023.

Hasil akhir sambung Nurjaya, akan diumumkan Panselda. Peserta yang lulus akan diminta mengisi daftar riwayat hidup (DRH) untuk keperluan Nomor Induk (NI) PPPK yang mulai tanggal 12 Januari hingga 5 Febuari. Jika dikemudian hari, diketahui data peserta lulus tidak sesuai, tak benar atau menyalahi ketentuan, Panselda berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. Pada seleksi penerimaan PPPK Nakes tahun 2022, Kolut kebagian 53 formasi dari Pemerintah Pusat.

"Bila pengisian DRH tuntas, barulah Panselda bisa mengajukan usulan NI PPPK. Usulan penetapan NI PPPK dimulai 6 Februari sampai 5 Maret 2023. Peserta yang mengikuti seleksi PPPK Nakes cukup banyak. Totalnya, ada 538 pendaftar. Di tahap seleksi administrasi, langkah 80 peserta terhenti. Hanya 458 peserta yang lulus menuju tes kompetensi. Kini Panselda tinggal menunggu masa jawab sanggah sebelum mengumumkan hasil akhirnya," tandas wanita berhijab itu. (mal)

  • Bagikan