PPKM Dicabut, Pj.Sekda Imbau Warga Tetap Taat Prokes

  • Bagikan
Pj. Sekda Sultra Asrun Lio saat mengikuti zoom meeting rakor pencabutan PPKM bersama Kemendagri secara nasional di Rujab Gubernur Sultra, Senin (2/1), kemarin. (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah pusat menetapkan pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) sudah berubah menjadi endemi. Bahkan, Presiden Jokowi telah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan itu dinilai sebagai langkah menuju perbaikan dan pemulihan ekonomi total. Sektor-sektor ekonomi kembali berpacu.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asun Lio mengatakan kebijakan pencabutan PPKM menjadi kabar baik di awal tahun 2023. Namun bukan berarti darurat Covid-19 ditiadakan. "Memang benar, status PPKM dicabut namun tetap taat protokol kesehatan (Prokes). Penyesuaian PPKM mampu menjaga pemulihan ekonomi namun kita harus tetap waspada dengan terus mendorong vaksinasi dan patuh para prokes," ujarnya usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) pencabutan PPKM bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual, di Rujab Gubernur, Senin (2/1), kemarin.

Pj.Sekda Asrun Lio menjelaskan, pemerintan pusat meminta setiap kepala daerah harus membina dan mengawasi ketat pencegahan dan pengendalian Covid-19 diwilayahnya masing-masing. Selain itu, mencabut peraturan kepala daerah dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi PPKM.

"Selanjutnya mengaktifkan Satuan Tugas Daerah (Satgasda) untuk monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka Covid-19," jelas Pj.Sekda Asrun Lio.

Selain itu, kepala daerah diminta seletif mengeluarkan rekomendasi/izin keramaian terhadap setiap aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan prokes. Arahan pemerintah pusat lainnya adalah memastikan ketersediaan alokasi anggaran APBD dalam penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kami akan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat yang berkaitan kepentingan masyarakat di daerah. Namun sebelumnya, hasil rakor bersama Kemendagri ini, akan kami laporkan kepada gubernur, " tutur Pj.Sekda Asrun Lio.

Sementara itu, secara virtual Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, sudah hampir tiga tahun pandemi Covid-19, kini pemerintah menghentikan kebijakan PPKM.

"Kebijakan ini dilakukan dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19 terkendali, tingkat imunitas tinggi, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat," ujarnya.

Meski kebijakan ini dihentikan, kata dia, namun harus tetap waspada karena pandemi belum sepenuhnya berakhir. Monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong.

"Peran masyarakat terus didorong untuk tetap menjaga penerapan prokes. Selain itu, bansos harus tetap diberikan untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan cepat,"ucap Menteri Luhut. (rah/c)

  • Bagikan