6.403 Pelanggar Terekam Kamera ETLE

  • Bagikan
Pengendara berhenti di ruas jalan Wolter Monginsidi perbatasan Kota Kendari dan Kab. Konsel. Berdasarkan pantauan Ditlantas Polda Sultra telah terjadi 6.403 pelanggaran yang terekem oleh kamera ETLE

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, ada 6.403 pelanggar lalulintas terekam tilang elektronik atau elektronik traffic law enforcemen (ETLE) di Kota Kendari dalam dua bulan terakhir. Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Sultra, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 3.656 telah dikonfirmasi ke masing- masing alamat pelanggar.

Selama dua pekan, pelanggar harus konfirmasi jenis pelanggaran serta kendaraannya. Kemudian, pelanggar membayar di Bank BRI. Jika tidak membayar selama 14 hari, bakal diblokir saat membayar pajak. “Jumlah yang telah melakukan konfirmasi sebanyak 45 pelanggar. Sedangkan 3.611 pelanggar belum konfirmasi,” kata Yulianto, Senin (2/1). “Siap-siap yang tidak mengkonfirmasi secara otomatis terblokir saat pembayaran pajak,” jelasnya.

Yulianto mengatakan, sebanyak 2.747 pengendara dari jumlah pelanggar yang terekam kamera ETLE prosesnya dihentikan. “Alasan dihentikan, setelah dikonfirmasi ternyata ada yang bukan pelanggaran. Serta hasil kamera tidak sesuai nomor kendaraan,” terangnya. Lanjut Yulianto, pelanggaran yang terekam kamera ETLE ini, didominasi menerobos lampu merah, sebanyak 3.321 pelanggar. Kemudian, pengendara motor tidak mengenakan helm sebanyak 2.236 pelanggar. “Serta pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman 846 pelanggar, lawan arus 2 pelanggar, syarat teknis 6 pelanggar serta lawan arus 1 pelanggar,” beber Yulianto.

Menurut Yulianto, penerapan tilang elektronik ini, sangat efektif menjaring pelanggar lalulintas. “Mudah- mudahan tahun 2023 ini, bukan hanya Polresta Kendari yang menerapkan ETLE. Namun semua Polres sudah bisa menerapkan tilang elektronik,” pungkasnya. (ali/b)

  • Bagikan